MonitorUpdate.com– Bangunan Swash Padel Club di Jalan BSD Grand Boulevard, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong yang baru saja melakukan grand launching kini disegel oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat(26/06/2026). Pasalnya, bangunan fasilitas olahraga tersebut kedapatan beroperasi tanpa izin resmi.
Penyegelan ini dilakukan dalam operasi monitoring penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung. Dimana petugas menyisir tiga lokasi pelanggaran berbeda di wilayah Tangsel.
Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Tangsel, Teguh Okta, menegaskan bahwa langkah penghentian paksa ini diambil demi menegakkan aturan hukum yang berlaku.
“Bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin, tapi kondisinya sudah opening,” ujarnya.
Satpol PP juga langsung memasang stiker penyegelan di area bangunan. Segel tersebut menandakan penghentian seluruh kegiatan operasional club hingga batas waktu yang belum ditentukan sampai bangunan Padel itu mengantongi dan menunjukkan surat izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya.
Baca Juga : Apresiasi Pemprov DKI Sikat Padel Ilegal
Namun langkah tegas Pol PP Kota Tangsel dalam melakukan aksi penyegelan terhadap Swash Padel Serpong malah mendapat kritik keras dari Pengamat Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Aditya Bayu Wardana, S.M., M.Si.
Peristiwa ini, menurut Aditya bukan sebuah prestasi. Penyegelan yang terkesan “terlambat” menjadi bukti nyata buruknya sistem pengawasan lapangan di tingkat terbawah.
Aditya mengatakan ada tiga rapor merah yang ditunjukkan Pemkot Tangsel dalam kasus ini, yakni fungsi pengawasan Trantib Kecamatan seakan mandul.
“Membangun fasilitas olahraga modern di kawasan elite sekelas BSD itu butuh waktu berbulan-bulan, bukan sulap yang jadi dalam semalam.
Pertanyaannya, kemana saja petugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Serpong selama proses pembangunan berlangsung? Apakah mereka tidak pernah melewati jalan utama BSD Grand Boulevard? Mengapa setelah bangunan jadi, modal tertanam, dan grand opening digelar, baru Satpol PP datang membawa stiker segel? Ini membuktikan fungsi pengawasan preventif di tingkat kecamatan mandul total,” kata Adit kepada MonitorUpdate.com, Sabtu(27/6/2026).

Penegakan Hukum Gaya “Pemadam Kebakaran” yang Seremonial
Satpol PP Tangsel sambung Aditya, terjebak dalam pola kerja reaktif menunggu viral atau menunggu bangunan selesai baru bertindak.
“Penegakan hukum yang ideal itu sifatnya preventif (mencegah), bukan kuratif (mengobati setelah parah). Menyahut momentum grand opening untuk melakukan penyegelan hanya menciptakan efek panggung (seremonial) agar terlihat bekerja di mata publik, padahal secara tata kelola, ini adalah kegagalan sistemik dalam mendeteksi pelanggaran sejak dini,” tambahnya.
Merusak Iklim Investasi Akibat Kelalaian Aparat
Dikatakan Aditya, tindakan pembiaran pembangunan tanpa izin hingga selesai ini tentunya merugikan banyak pihak.
Di satu sisi, pelaku usaha jelas salah karena melanggar aturan. Namun di sisi lain, kelalaian aparat dalam menegur sejak awal pembangunan menciptakan ketidakpastian hukum. Jika dari awal pondasi digali aparat sudah menegur, pengusaha tidak perlu membuang biaya operasional hingga tahap grand opening.
“Jangan sampai publik berasumsi ada ‘pembiaran yang disengaja’ selama proses konstruksi,” tegasnya.
Aditya juga membeberkan, pembiaran pembangunan hingga tahap operasional ini menabrak sejumlah aturan mendasar yang seharusnya dikawal ketat oleh aparat sejak awal sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.
“Aturan lokal Tangsel yang mewajibkan setiap orang atau badan memiliki PBG sebelum proses konstruksi dimulai. Membangun tanpa PBG adalah pelanggaran berat yang sanksinya bisa sampai pembongkaran,” tuturnya.
Selanjutnya kata Aditya, PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Berdasarkan aturan ini, Camat dan aparat Trantib Kecamatan memiliki tugas delegatif untuk melakukan pengawasan wilayah.
“Mereka adalah mata dan telinga pertama pemerintah daerah. Jika ada bangunan komersial besar berdiri tanpa izin di wilayahnya tanpa ada tindakan sejak awal, pihak kecamatan dinilai telah lalai menjalankan perintah undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP bertugas menyelenggarakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Namun, regulasi ini mengamanatkan adanya patroli rutin yang sifatnya pencegahan (deteksi dini), bukan sekadar penindakan represif saat pelanggaran sudah selesai dilakukan,” pungkas Adit (MU02)


