MonitorUpdate.com — Upaya pengawasan mendadak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung tanpa hasil. Tim pengawas yang datang untuk memantau kondisi pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan justru tidak memperoleh akses masuk untuk menjalankan pemeriksaan.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (18/6/2026) itu memunculkan pertanyaan baru: jika pengawasan dilakukan oleh lembaga yang memiliki mandat hukum, mengapa akses justru dibatasi?

Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah. Sidak dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya sebagai bagian dari agenda pengawasan bersama dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).

Baca Juga: Bos Tambang Nikel Dijemput Paksa Kejagung, Dugaan Suap Ombudsman Rp 1,5 Miliar Terkuak 

Menurut Ombudsman, tim datang dengan membawa surat tugas serta menjelaskan dasar hukum, maksud, dan tujuan pemantauan sejak awal kedatangan. Namun setelah menunggu sekitar dua jam, petugas lapas menyampaikan bahwa pemeriksaan fasilitas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik,” kata Siti dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).

Siti menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dan peninjauan tanpa pemberitahuan ke instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, kehadiran tim bukan untuk mencari pelanggaran administratif atau membangun narasi negatif terhadap lapas, melainkan memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan dan hak warga binaan tetap terlindungi.

“Pengawasan yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi dan tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip hak asasi manusia,” ujar Siti.

Insiden tersebut kemudian memunculkan sorotan terhadap komitmen keterbukaan lembaga pemasyarakatan dalam menerima pengawasan eksternal.

Bagi Ombudsman, keterbukaan terhadap pemeriksaan independen merupakan indikator penting apakah sistem pengelolaan pemasyarakatan benar-benar berjalan akuntabel atau justru masih menyisakan ruang tertutup yang sulit diverifikasi publik.

Siti mempertanyakan alasan penolakan tersebut, terutama karena agenda sidak juga berkaitan dengan upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap warga binaan.

“Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, seharusnya tidak ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan lembaga pengawas yang sah,” katanya.

Sebagai pembanding, Ombudsman menyebut agenda pengawasan serupa yang dilakukan pada hari yang sama di Lapas Kelas I Medan berlangsung lancar. Tim pengawas dapat mengakses fasilitas serta melakukan pemantauan kondisi warga binaan.

Sebelumnya, rangkaian pemantauan KuPP juga disebut berjalan tanpa hambatan di sejumlah lokasi lain, mulai dari ruang tahanan kepolisian, rumah sakit jiwa, rumah tahanan, hingga institusi pendidikan pemasyarakatan.

KuPP sendiri merupakan forum lintas lembaga yang beranggotakan Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg maupun otoritas pemasyarakatan terkait alasan tidak diberikannya akses kepada tim Ombudsman.

Publik kini menunggu: apakah pembatasan tersebut semata prosedural, atau justru menandakan masih adanya persoalan keterbukaan dalam sistem pengawasan pemasyarakatan? (MU01)