MonitorUpdate.com – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi sedikitnya 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan (named) yang diduga menyampaikan komentar tidak berempati terhadap almarhum peserta BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, melalui media sosial. Mayoritas dari mereka diketahui berprofesi sebagai dokter.
Anggota Pimpinan KKI, dr. Mohammad Syahril, mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi bersama organisasi profesi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik, disiplin profesi, maupun ketentuan hukum.
“Ada 10 yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak. Ada dokter, dokter gigi, dan perawat. Mudah-mudahan tidak ada lagi,” ujar Syahril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Syahril, investigasi melibatkan organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemerintah daerah. Apabila terbukti melanggar, sanksi dapat berupa pembinaan, teguran, hingga penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berdampak pada penghentian izin praktik. Ia menegaskan empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga kesehatan, termasuk saat berinteraksi di ruang digital.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyatakan keprihatinannya atas komentar yang dinilai tidak mencerminkan empati terhadap pasien dan keluarganya. Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa empati dan komunikasi yang baik merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran etik atau disiplin profesi agar melaporkannya melalui mekanisme pengaduan di KKI sehingga dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi organisasi profesi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa kelelahan kerja (burnout) tidak dapat dijadikan alasan untuk bersikap buruk atau tidak berempati kepada pasien. Wakil Ketua Umum PB IDI, Wiweka, menyebut setiap dokter terikat oleh Kode Etik Kedokteran Indonesia dan wajib menjaga kondisi fisik maupun mental agar pelayanan kepada pasien tetap profesional.
Menurut Wiweka, IDI telah berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk melakukan klarifikasi terhadap tenaga kesehatan yang diduga terlibat. Jika ditemukan pelanggaran etik, proses akan dilanjutkan melalui sidang etik dengan sanksi yang disesuaikan berdasarkan tingkat pelanggaran, namun tetap mengedepankan pembinaan.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads pada 22 Juli 2026 yang mengeluhkan lamanya menunggu ruang rawat inap meski telah berada di instalasi gawat darurat. Sejumlah komentar dari akun yang diduga milik tenaga kesehatan kemudian menuai kritik karena dinilai merendahkan dan tidak menunjukkan empati. Yurizal diketahui meninggal dunia pada 31 Juli 2026 sehingga kasus tersebut memicu perhatian luas masyarakat.
Sejumlah tenaga kesehatan yang komentarnya menjadi sorotan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyatakan siap mengikuti proses pemeriksaan serta menerima sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan etik profesi. (MU01)


