MonitorUpdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (16/9/2026), MK menegaskan perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapatkan persetujuan DPR.

Putusan tersebut menjadi penting karena sebelumnya Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 memberikan ruang pengaturan perubahan rincian anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres). MK menyatakan ketentuan itu tetap berlaku secara bersyarat, sepanjang perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi dilakukan dengan persetujuan DPR.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum MK menegaskan bahwa setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Menurut MK, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga: BBM Subsidi Dijanjikan Tak Naik hingga Akhir 2026, Seberapa Tahan APBN?

Dari sisi pemerintah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto menyatakan pemerintah telah menerima salinan putusan tersebut. Pemerintah, kata dia, akan mempelajari sekaligus menghormati putusan MK sebagai bagian dari perbaikan tata kelola anggaran ke depan.

Sementara itu, Muhamad Saleh, peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sekaligus kuasa hukum MBG Watch, menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai koreksi MK cukup mendasar karena pemerintah tidak dapat menganggap APBN sebagai anggaran yang bebas diubah melalui Perpres setelah sebelumnya disepakati bersama DPR.

Saleh juga mengaitkan putusan tersebut dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, status MBG sebagai program prioritas pemerintah tidak dengan sendirinya memberikan ruang untuk menggeser anggaran atau mengubah prioritas belanja secara sepihak. Namun, putusan MK tidak menghentikan program MBG dan tetap membuka ruang bagi penyesuaian teknis anggaran sepanjang tidak mengubah struktur belanja pemerintah pusat menurut fungsi.

Persoalan ini berawal dari permohonan yang diajukan Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono dan Sabiq Muhammad. Empat dari enam pemohon tersebut tergabung dalam koalisi masyarakat sipil MBG Watch yang sejak awal mempersoalkan ruang diskresi pemerintah dalam melakukan pergeseran dan penentuan prioritas anggaran.

Putusan MK juga menyentuh ketentuan mengenai insentif desa serta langkah kebijakan pemerintah ketika menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan. Untuk kondisi tersebut, MK menegaskan perlunya persetujuan DPR terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan negara, belanja negara dan/atau pembiayaan anggaran.

Dengan demikian, putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 bukan berarti seluruh perubahan teknis APBN dilarang dilakukan pemerintah. Batas yang ditegaskan MK adalah perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus melibatkan persetujuan DPR. Perubahan APBN yang telah ditetapkan melalui Perpres sebelum putusan dibacakan juga dinyatakan tetap sah dan mengikat. (MU01)