MonitorUpdate.com – Kerusakan institusi demokrasi dan melemahnya penegakan hukum menjadi sorotan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D. Ia menilai penyalahgunaan kekuasaan selama satu dekade terakhir telah meninggalkan persoalan serius bagi masa depan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
Dalam tulisannya bertajuk Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi, Kamis (5/11/2026), Didik mengungkapkan sejumlah praktik kekuasaan yang dinilai menggerogoti fondasi demokrasi. Mulai dari manipulasi konstitusi, dugaan penguasaan lembaga penegak hukum, pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan politik, hingga berkembangnya politik dinasti.
Didik mengawali analisisnya dengan menyoroti pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta Presiden Prabowo Subianto menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Melalui akun X resminya, SBY menyampaikan pesan, “Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah.”
Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pakar Soroti Komunikasi Pemerintah: Publik Ingin Didengar
Menurut Didik, pernyataan SBY tersebut mencerminkan keprihatinan terhadap perkembangan politik nasional yang dinilai semakin jauh dari etika demokrasi. Ia juga menyoroti fenomena pengaruh kekuasaan informal mantan pemimpin yang dinilai masih dapat memengaruhi jalannya pemerintahan, meskipun tidak lagi menduduki jabatan formal.
Mengacu pada buku Why Nations Fail karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson, Didik menjelaskan bahwa kemajuan atau kemunduran suatu negara sangat ditentukan oleh kualitas institusi politik dan ekonominya. Artinya, persoalan Indonesia bukan semata-mata terletak pada sumber daya alam atau potensi ekonomi, melainkan juga pada bagaimana kekuasaan dan lembaga negara dijalankan.
Didik kemudian mengidentifikasi lima praktik yang dinilainya berkontribusi terhadap pelemahan demokrasi. Pertama, manipulasi aturan dan konstitusi untuk kepentingan kekuasaan. Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang memunculkan persoalan konflik kepentingan serta mengundang perdebatan mengenai integritas lembaga peradilan.
Kedua, dugaan kooptasi atau penguasaan lembaga penegak hukum. Menurut Didik, kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, dan pengadilan harus bekerja secara profesional serta independen. Jika lembaga-lembaga tersebut terpengaruh kepentingan individu atau kelompok kekuasaan, penegakan hukum berisiko kehilangan independensinya dan berubah menjadi instrumen politik.
Ketiga, penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu. Praktik yang dikenal sebagai abuse of incumbency ini terjadi ketika fasilitas jabatan, birokrasi, program bantuan, maupun instrumen kebijakan publik dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau jaringan politik, bukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
Keempat, kooptasi elite politik yang berpotensi melemahkan oposisi dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Didik menilai ketika hampir seluruh kekuatan politik berada dalam lingkaran kekuasaan, mekanisme kontrol dan keseimbangan demokrasi menjadi tidak optimal. Kelima, politik dinasti dan patronase yang berpotensi menciptakan akses istimewa terhadap jabatan, sumber daya, serta institusi negara, sehingga prinsip meritokrasi dan kesetaraan kesempatan terancam.
Lebih jauh, Didik mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diukur melalui penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala. Demokrasi yang sehat juga membutuhkan supremasi hukum, peradilan independen, pemberantasan korupsi, serta parlemen yang mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Karena itu, berlangsungnya pemilu tidak otomatis menjadi bukti bahwa kualitas demokrasi berjalan baik.
Didik menilai Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab historis untuk memperbaiki kondisi tersebut dengan mengembalikan etika politik dan memperkuat institusi negara. Ia menegaskan, pembenahan tidak boleh berhenti pada evaluasi perilaku individu, tetapi harus menyentuh sistem dan praktik kekuasaan yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang. “Demi tegaknya demokrasi dan negara yang sehat, maka agen dan prinsipalnya harus diusut tuntas,” tegasnya. (MU01)


