MonitorUpdate.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya memasuki babak baru. Istana Kepresidenan menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena dinilai membahayakan keselamatan kepala negara dan kepentingan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan terhadap Presiden bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur, melainkan menyangkut keamanan dan keselamatan pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Baca Juga : Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Memanas, Eks Kapolri Listyo Sigit Terseret!
Meski demikian, Prasetyo mengakui pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Istana masih menunggu hasil penyidikan untuk mengungkap alasan serta kepentingan pihak-pihak yang diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden, sejumlah menteri, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat hingga pihak lainnya.
Menariknya, pernyataan Istana tersebut berbeda dengan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sehari sebelumnya, Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar. Menurutnya, perkara yang sedang ditangani penyidik masih berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem penyadapan Lawful Interception Management System (LIMS).
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad dan empat flashdisk. Dugaan penyadapan disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi prosedur dan dokumen penegakan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Komisi III DPR RI meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan. Partai Gerindra juga mendorong penyidik tidak berhenti pada tiga tersangka, tetapi menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah, mengendalikan maupun mendanai aktivitas penyadapan tersebut.
Perbedaan pernyataan antara Istana dan Menko Hukum ini menjadi perhatian publik. Sebab, penilaian bahwa sebuah tindakan mengarah pada makar merupakan persoalan serius yang harus didukung fakta hukum dan pembuktian yang kuat. Karena itu, masyarakat perlu menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh, termasuk pengungkapan motif, pihak yang terlibat serta tujuan penggunaan hasil penyadapan. Asas praduga tak bersalah juga tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (MU01)


