MonitorUpdate.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Mabes Polri akhirnya mengumumkan penetapan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Ketiga tersangka masing-masing disebut berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga : Bareskrim Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda, Omzet Diduga Tembus Rp200 Juta per Hari

Penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Perkara ini menjadi perhatian publik karena dugaan aktivitas tersebut dikaitkan dengan komunikasi Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.

Sejumlah media mengidentifikasi inisial LSP sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ASN sebagai Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan EH sebagai Irjen Eko Hadi Santoso. Namun, identitas lengkap tersebut perlu merujuk pada konfirmasi resmi penyidik, mengingat pengumuman Bareskrim yang dikutip media baru menyebut inisial para tersangka.

Sebelumnya, isu dugaan penyadapan ini mencuat setelah beredar kabar mengenai sejumlah perwira tinggi Polri yang diamankan dan menjalani pemeriksaan internal. Informasi tersebut juga memunculkan spekulasi mengenai dugaan konflik internal di tubuh kepolisian. Namun, penetapan tiga tersangka kini memberikan perkembangan hukum yang lebih konkret terhadap perkara tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang berkembang. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan komitmen pembenahan internal institusi kepolisian agar kepercayaan masyarakat dibangun melalui pelaksanaan tugas yang bersih dan bertanggung jawab.

Kasus ini sekaligus membuka sejumlah pertanyaan penting mengenai keamanan komunikasi kepala negara, batas kewenangan aparat dalam melakukan akses terhadap informasi elektronik, serta kemungkinan penyalahgunaan fasilitas dan teknologi kepolisian. Transparansi proses penyidikan menjadi penting agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih menyeluruh dari Mabes Polri mengenai konstruksi perkara, barang bukti elektronik, motif, serta kemungkinan adanya korban lain. Proses hukum juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (MU01)