MonitorUpdate.com- Ada ironi besar di balik rekonstruksi bangunan bersejarah Pendopo Eks Kewedanaan Jasinga, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Bangunan yang diperjuangkan para pemuda agar kembali menjadi bagian dari kebanggaan dan ruang publik masyarakat, kini justru menghadirkan kesan seolah-olah rakyat bukan bagian dari pemiliknya.

Perjuangan itu tidak muncul dalam semalam. Sejak Oktober 2024, sejumlah pemuda menyuarakan gagasan rekonstruksi pendopo bersejarah tersebut. Aspirasi itu melewati proses panjang hingga akhirnya direalisasikan Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2025.

Namun, setelah bangunan berdiri, muncul ironi yang sulit diabaikan. Gagasan besar tentang pelestarian sejarah seolah menyusut menjadi pembangunan fisik yang justru dibatasi tembok tinggi.

Bagaimana tidak? Pendopo yang semestinya menjadi simbol keterbukaan, kebanggaan, dan identitas sejarah masyarakat Jasinga malah dikelilingi pagar menjulang. Kesan yang muncul bukan bangunan bersejarah milik publik, melainkan kawasan eksklusif yang seolah terlalu khawatir jika masyarakat mendekat.

Lalu, apa gunanya membangun kembali warisan sejarah jika rakyat hanya diberi kesempatan menjadi penonton dari balik pagar?

Jangankan masuk untuk menikmati atau mempelajari nilai sejarahnya, untuk melihat bangunannya secara utuh dari kejauhan saja masyarakat harus berhadapan dengan tembok pembatas. Jika kondisi ini memang menjadi bagian dari konsep penataan, publik layak mengetahui apa pertimbangan dan tujuan di baliknya.

Di sinilah persoalan mendasarnya. Rekonstruksi bukan sekadar urusan mendirikan bangunan, memasang atap, mengecat dinding, lalu menyatakan pekerjaan selesai. Ada nilai sejarah, kepentingan sosial, dan harapan masyarakat yang seharusnya ikut dibangun.

Jangan sampai pemerintah hanya berhasil merekonstruksi bentuk fisik, tetapi gagal menghidupkan kembali fungsi sosialnya.

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi alias Jaro Ade perlu melihat persoalan ini bukan semata sebagai urusan pagar atau estetika bangunan. Ada aspirasi masyarakat yang harus dijawab. Sebab, pembangunan yang menggunakan uang negara semestinya menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan publik, bukan justru menciptakan jarak antara fasilitas pemerintah dan masyarakat.

Kalau alasan keamanan menjadi pertimbangan, tentu dapat dipahami. Tetapi keamanan dan keterbukaan bukan dua hal yang harus saling meniadakan. Penataan kawasan tetap bisa dilakukan tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk mengakses dan menikmati warisan sejarahnya.

Lebih menyakitkan lagi, perjuangan para pemuda yang sejak awal mengusulkan rekonstruksi seolah kehilangan makna ketika hasil akhirnya tidak mencerminkan semangat yang diperjuangkan. Aspirasi yang dahulu diperjuangkan atas nama kepentingan publik jangan sampai berakhir menjadi bangunan yang secara fisik berdiri, tetapi secara sosial terasa tertutup.

Jangan sampai pemerintah membangun pendopo untuk mengenang sejarah, tetapi justru melupakan siapa pemilik sejarah itu: rakyat.

Sebab, pendopo bukan sekadar bangunan tua yang direplikasi. Ia adalah jejak peradaban, identitas kewilayahan, dan ruang ingatan kolektif masyarakat Jasinga.

Jika akhirnya rakyat hanya bisa melihat atapnya dari balik tembok, lantas untuk apa sejarah itu dibangun kembali?

Jangan bangga telah membangun kembali bangunan bersejarah jika rakyat justru harus berdiri di luar pagar untuk mengenangnya.

Uang pembangunan berasal dari negara, sementara negara hadir untuk rakyat. Maka, jangan biarkan Pendopo Eks Kewedanaan Jasinga menjadi monumen ironi: dibangun atas nama pelestarian sejarah, tetapi kehilangan keterbukaan sebagai ruang publik.

(MU02)