MonitorUpdate.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana menjadikan pendidikan negeri dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi gratis kembali menjadi sorotan. Gagasan tersebut dinilai membuka ruang perubahan besar dalam kebijakan pembiayaan pendidikan nasional, termasuk mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
Prabowo menyampaikan gagasan tersebut saat menghadiri puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Presiden mengatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas upaya mewujudkan biaya pendidikan negeri tanpa beban biaya bagi masyarakat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini menilai gagasan pendidikan gratis hingga PTN bukan sesuatu yang mustahil. Menurutnya, sebagian fondasi pendidikan gratis sebenarnya telah dibangun pemerintah sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terutama melalui pembiayaan pendidikan dasar dan menengah.
Didik berpendapat, langkah berikutnya adalah memperkuat akses pendidikan hingga jenjang SMA sekaligus menata kembali pembiayaan pendidikan tinggi. Ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi model penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri yang menurutnya telah berkembang menjadi salah satu sumber pembiayaan PTN dengan beban biaya yang tinggi bagi sebagian calon mahasiswa.
Sorotan Didik terutama diarahkan pada hubungan antara otonomi PTN, kebutuhan mencari pendapatan dan mekanisme penerimaan mahasiswa. Ia berpendapat, apabila PTN terlalu dibebani kewajiban mencari pembiayaan sendiri, terdapat risiko pendidikan tinggi semakin terdorong ke arah komersialisasi. Karena itu, menurut Didik, pemerintah perlu memperkuat pembiayaan langsung kepada PTN sekaligus memperketat tata kelola dan pengawasan.
Usulan tersebut muncul di tengah besarnya anggaran pendidikan nasional. Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp769,1 triliun atau 20 persen dari belanja negara. Pemerintah menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, beasiswa, BOS, tunjangan guru dan dosen, operasional perguruan tinggi, serta berbagai program pendidikan lainnya.
Di sisi lain, pemerintah saat ini juga menjalankan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, yang menurut Kemendikdasmen mencakup pendidikan sejak PAUD/TK hingga pendidikan menengah. Pemerintah menyebut perluasan akses pendidikan, termasuk melalui PIP dan program afirmasi, sebagai bagian dari upaya mengurangi hambatan biaya bagi keluarga kurang mampu.
Menurut Didik, gagasan Presiden tersebut seharusnya diterjemahkan melalui desain pembiayaan yang lebih terukur. PTN, khususnya perguruan tinggi berbadan hukum, menurut dia, dapat diarahkan lebih kuat sebagai pusat riset, sementara penerimaan mahasiswa tetap berlandaskan meritokrasi dan memberikan prioritas kepada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik tetapi terkendala kondisi ekonomi.
Namun, pelaksanaan pendidikan gratis hingga PTN tetap membutuhkan perumusan kebijakan yang lebih rinci. Pemerintah perlu menentukan komponen biaya apa yang benar-benar ditanggung negara, mekanisme pembiayaan PTN, kriteria penerima manfaat, kapasitas mahasiswa, serta bagaimana memastikan mutu pendidikan dan keberlanjutan fiskal tetap terjaga.
Dengan demikian, pernyataan Prabowo kini tidak hanya menjadi wacana mengenai sekolah gratis, tetapi berpotensi membuka perdebatan lebih luas mengenai masa depan pembiayaan perguruan tinggi negeri, jalur mandiri, otonomi PTN dan penggunaan anggaran pendidikan nasional. Rapat terbatas yang dijanjikan Presiden akan menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan konkret. (MU01)


