MonitorUpdate.com — Pemerintah memilih memperbesar dukungan likuiditas untuk sektor perbankan di tengah tekanan ekonomi yang semakin terasa di lapangan: ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), protes pekerja atas pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), hingga perlambatan ekspansi usaha.
Dalam rapat koordinasi bersama DPR, Bank Indonesia (BI), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Kementerian Sekretariat Negara, diputuskan penempatan kembali Rp281 triliun dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah juga menyiapkan tambahan cadangan Rp100 triliun apabila kebutuhan likuiditas perbankan meningkat hingga akhir tahun.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan langkah tersebut diambil karena kebutuhan pembiayaan sektor ekonomi dinilai masih tinggi dan perbankan membutuhkan ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit.
Baca Juga: Uang Beredar Tembus Rp10.117 Triliun, Likuiditas Awal 2026 Menguat Tajam
Di saat yang sama, Bank Indonesia mengklaim telah melakukan ekspansi likuiditas hingga Rp1.000 triliun sepanjang semester pertama 2026 untuk menjaga stabilitas pasar uang dan mendorong ketersediaan pembiayaan.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyebut arus modal asing ke instrumen domestik juga menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juni, dana asing yang masuk ke Surat Berharga Negara (SBN) dan Sertifikat Rupiah BI (SRBI) disebut mencapai USD 9 miliar.
Bagi pemerintah, kombinasi tambahan likuiditas dan dorongan kredit diyakini mampu menjaga mesin pertumbuhan ekonomi tetap menyala.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan target pertumbuhan kredit tahun ini dipatok pada kisaran 14–15 persen. Pemerintah meyakini tanpa suntikan likuiditas, pertumbuhan kredit berisiko melambat hingga 6–8 persen.
Namun di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar di ruang publik: ketika negara memperbesar dukungan untuk sektor keuangan, apakah manfaatnya benar-benar akan mengalir hingga ke masyarakat dan pelaku usaha?
Pertanyaan itu muncul ketika pada saat yang hampir bersamaan, pekerja justru memprotes kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai dana JHT berasal dari penghasilan yang sebelumnya telah dikenakan pajak selama masa kerja, sehingga pengenaan pajak saat pencairan dipandang membebani pekerja.
Saat ini, sesuai PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0 persen untuk nilai bruto sampai Rp50 juta dan 5 persen untuk nilai di atas Rp50 juta.
Pemerintah menyatakan akan menelaah ulang keberatan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Tekanan lain datang dari sektor industri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan penurunan harga gas industri, khususnya LNG, menjadi USD13 per MMBTU, dari sebelumnya berada di kisaran USD20–23 per MMBTU.
Pemerintah mempertahankan harga gas bumi tertentu (HGBT) pada rentang USD6,5–7 per MMBTU, sementara harga gas pipa industri di Jawa tetap USD9,6 per MMBTU.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima masukan bahwa kenaikan biaya energi mulai menggerus daya tahan industri dan berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja.
Sebelumnya, Ketua Satgas Mitigasi PHK Prasetyo Hadi mengingatkan persoalan pasokan gas dapat berdampak pada risiko kehilangan pekerjaan bagi sekitar 55 ribu pekerja.
Rangkaian kebijakan ini memperlihatkan arah yang semakin jelas: pemerintah sedang berusaha menjaga momentum ekonomi melalui jalur pembiayaan dan stimulus likuiditas.
Tetapi bagi publik, ukuran keberhasilannya kemungkinan bukan lagi pada besarnya angka yang digelontorkan, melainkan seberapa cepat dampaknya terasa apakah kredit menjadi lebih mudah, industri benar-benar bertahan, dan pekerja memperoleh perlindungan yang nyata. (MU01)


