MonitorUpdate.com — Polisi akhirnya menangkap pria berinisial FP yang menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Kota Tangerang viral di media sosial. Di tengah berkembangnya spekulasi publik, polisi memastikan pelaku bukan pejabat seperti narasi yang sempat beredar.

FP (38) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi di kawasan Modern Golf, Kelurahan Kelapa Indah, Kota Tangerang, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB.

Baca Juga: Berawal dari Aplikasi Kencan, Perempuan di Bandung Diduga Disiksa hingga Kehilangan Penglihatan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa informasi yang menyebut pelaku merupakan pejabat tidak benar.

“Yang bersangkutan berprofesi sebagai wiraswasta. Aktivitasnya membeli mobil bekas di Jakarta lalu dijual kembali ke wilayah Lampung dan Sumatra,” kata Jauhari dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul derasnya spekulasi publik di media sosial yang mengaitkan identitas pelaku dengan jabatan tertentu sebelum proses penyidikan selesai.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menyebut penyidik telah menetapkan FP sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan motif yang tidak berkaitan dengan aktivitas olahraga golf itu sendiri, melainkan persoalan personal.

Menurut polisi, peristiwa dipicu rasa cemburu dan persoalan asmara antara tersangka dan korban yang diketahui bekerja sebagai caddy dan selama ini kerap mendampingi tersangka saat bermain golf.

Insiden disebut bermula ketika FP meminta seorang marshall atau petugas lapangan berinisial VD membelikan minuman. Setelah menerima minuman tersebut, tersangka diduga mengucapkan kalimat yang memancing reaksi.

Ucapan itu terdengar oleh korban dan memicu adu mulut yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan penganiayaan.

Polisi menyatakan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dari area lapangan golf untuk memperkuat konstruksi perkara.

Di tengah proses hukum yang berjalan, tersangka disebut sempat mendatangi korban dan keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus menawarkan penyelesaian secara damai.

Namun upaya tersebut tidak menghentikan proses hukum.

“Korban memilih tetap melanjutkan perkara ke jalur hukum sesuai laporan yang telah dibuat,” ujar Iwan.

Saat ini FP masih ditahan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sambil menunggu penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perkara yang berawal dari relasi personal dan konflik emosional dapat berkembang menjadi persoalan pidana ketika berujung pada tindakan kekerasan. (MU01)