MonitorUpdate.com — Kasus penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung membuka fakta yang mengguncang. Selama hampir dua tahun, korban berinisial YTR (29) diduga mengalami penyiksaan berulang, penyekapan, hingga kehilangan penglihatan akibat kekerasan yang dilakukan pasangannya sendiri.
Polda Jawa Barat mengungkap, pelaku berinisial Taufik Hidayat (30) diduga melakukan kekerasan secara bertahap sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi tempat tinggal mereka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, keduanya awalnya saling mengenal melalui sebuah aplikasi kencan sebelum memutuskan tinggal bersama di sebuah rumah kos di wilayah Bandung.
“Dari perkenalan itu mereka merasa dekat dan kemudian hidup satu rumah di tempat kos,” kata Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).
Namun hubungan tersebut diduga berubah menjadi rangkaian kekerasan yang terus meningkat.
Menurut penyidik, fase awal kekerasan terjadi saat keduanya tinggal di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada periode 15 Mei hingga 15 September 2024. Korban disebut kerap mengalami pemukulan dan tindakan penyiksaan lain di dalam kamar.
“Korban dipukul dan disundut rokok,” ujar Rudi.
Kondisi semakin memburuk ketika mereka pindah ke lokasi kedua pada September 2024 hingga Januari 2025. Di tempat tersebut, korban mengalami luka serius pada mata kirinya setelah diduga dipukul menggunakan benda besi.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan fungsi penglihatan pada salah satu matanya.
Tak lama kemudian, konflik yang sering terjadi membuat keduanya keluar dari tempat tinggal tersebut dan berpindah ke wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Di lokasi ketiga, penyiksaan diduga kembali terjadi dengan intensitas lebih tinggi.
Berdasarkan keterangan korban, mata kanan korban dipukul menggunakan helm hingga menyebabkan hilangnya penglihatan secara total. Selain itu, korban juga mengalami luka pada bagian lutut akibat sabetan benda tajam yang membuatnya kesulitan berjalan.
Rangkaian kekerasan disebut belum berhenti. Polisi mengungkap, sejak Januari hingga Juni 2026 korban kembali dibawa ke lokasi lain di kawasan Gang Masjid Cijambe, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Di lokasi terakhir ini, korban diduga berada dalam kondisi terisolasi dan sepenuhnya berada di bawah kendali pelaku.
“Pelaku memukul wajah, mulut, dan telinga korban menggunakan helm. Korban juga dikunci di dalam kamar dan ditinggalkan dalam kondisi tidak berdaya,” kata Rudi.
Saat ini YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sementara itu, Taufik ditangkap tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk membuka ruang penyelidikan terhadap kemungkinan korban lain.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai deteksi dini kekerasan dalam relasi personal dan mengapa korban dapat berada dalam situasi kekerasan berkepanjangan tanpa segera terjangkau sistem perlindungan.
Di sisi lain, aparat menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh fakta akan diuji melalui pemeriksaan lanjutan. (MU01)


