MonitorUpdate.com – Sebuah ompreng sejatinya hanya kotak makan. Ia diciptakan agar nasi tidak tumpah, lauk tetap pada tempatnya, dan makan siang menjadi lebih rapi. Namun, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru “tumpah”. Bukan isinya yang berceceran, melainkan logika konstitusi yang mendadak menjadi pusat perhatian.

Peristiwa itu bermula ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mengajukan satu pertanyaan kepada ahli hukum tata negara Parulian Paidi Aritonang yang dihadirkan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang APBN 2026 terkait pendanaan MBG.

Pertanyaannya sederhana.

“Dari seluruh negara yang dijadikan pembanding, adakah yang konstitusinya mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan seperti Indonesia?”

Jawabannya bahkan lebih singkat.

“Tidak ada, Prof.”

Sidang tidak gaduh. Tidak ada interupsi. Namun, dua kata itu mengubah titik berat perdebatan. Sejenak, semua argumentasi komparatif tentang Finlandia, Swedia, Jepang, Prancis, Italia, Brasil, hingga India seperti kehilangan pijakan.

Baca Juga : Anggaran MBG Dipangkas, Kemenkeu Turun Tangan Awasi Dapur Program: SPPG Bermasalah Bisa Ditutup

Masalahnya bukan apakah negara-negara itu memiliki program makan di sekolah. Banyak yang memilikinya. Persoalannya, Indonesia memiliki konstruksi konstitusi yang berbeda.

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD. Ketentuan itu bukan sekadar angka statistik, melainkan norma konstitusional yang membatasi sekaligus mengarahkan kebijakan fiskal negara.

Di sinilah letak persoalan yang sedang diuji Mahkamah.

Yang diperdebatkan bukan apakah anak-anak Indonesia berhak memperoleh makanan bergizi. Hampir tidak ada yang menolak tujuan tersebut. Yang dipersoalkan adalah apakah pembiayaan program itu ditempatkan pada pos anggaran yang sesuai dengan desain konstitusi.

Dalam hukum tata negara, tujuan yang baik tidak otomatis membenarkan cara yang ditempuh. Negara hukum mengharuskan setiap kebijakan berjalan di dalam koridor konstitusi.

Karena itu, membandingkan Indonesia dengan Finlandia atau Jepang tidak cukup hanya melihat hasil akhirnya. Dua negara bisa sama-sama menyediakan makan siang gratis di sekolah, tetapi belum tentu memiliki fondasi konstitusi yang sama. Perbandingan yang mengabaikan struktur hukum justru berisiko melahirkan kesimpulan yang keliru.

Di luar ruang sidang, publik mungkin bertanya, “Bukankah yang penting anak-anak kenyang?”

Di dalam ruang Mahkamah, pertanyaannya berbeda.

“Apakah penggunaan anggaran tersebut memiliki dasar konstitusional yang tepat?”

Perut memang urusan biologis, tetapi APBN adalah urusan konstitusi.

Di situlah letak perbedaan antara kebijakan publik dan negara hukum. Sebuah program tidak hanya dinilai dari manfaatnya, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan aturan dasar yang menjadi fondasi negara.

Ironisnya, dalam perdebatan publik, perhatian sering tersedot pada menu makanan, kualitas lauk, atau harga ompreng. Padahal, Mahkamah sedang membahas sesuatu yang jauh lebih mendasar: apakah negara tetap setia pada desain konstitusinya ketika menyusun kebijakan anggaran.

Sidang itu sekaligus menjadi pengingat bahwa komparasi internasional bukanlah “kartu sakti” yang otomatis membenarkan sebuah kebijakan. Sebelum mengutip praktik negara lain, pertanyaan yang harus dijawab lebih dahulu adalah apakah bangunan konstitusinya sebanding.

Negara lain dapat menjadi cermin, tetapi cermin tidak pernah dapat menggantikan wajah.

Mungkin itulah mengapa pertanyaan singkat Saldi Isra terasa jauh lebih berbobot dibanding paparan panjang berisi daftar negara pembanding. Sebab dalam hukum tata negara, satu pertanyaan yang tepat sering kali mampu membongkar persoalan yang selama ini tersembunyi. (MU01)