MonitorUpdate.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Harakah Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Harakah Bakomubin) menyatakan sikap resmi menolak berbagai bentuk normalisasi, promosi, maupun upaya legalisasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia. Organisasi dakwah tersebut menilai isu tersebut perlu disikapi dengan tetap berpegang pada nilai konstitusi, agama, dan budaya yang dianut masyarakat Indonesia.

Pernyataan sikap itu disampaikan menyusul berkembangnya kampanye terkait LGBT melalui berbagai media dan ruang publik. Harakah Bakomubin memandang fenomena tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dan seluruh elemen bangsa karena dinilai berpotensi memengaruhi kehidupan sosial serta ketahanan keluarga.

Wakil Ketua Umum DPP Harakah Bakomubin, Tasyrifin Karim, didampingi Sekretaris Jenderal Yanuar Amnur, mengatakan sikap organisasi didasarkan pada konstitusi serta pandangan keagamaan yang menjadi rujukan mayoritas masyarakat Indonesia.

Menurut Tasyrifin, Indonesia berdiri di atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung nilai agama, moral, dan budaya. Ia juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai perkawinan di Indonesia mengatur ikatan antara laki-laki dan perempuan.

“Negara kita berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi nilai agama, budaya, dan moral luhur. Keluarga yang terbentuk melalui perkawinan antara laki-laki dan perempuan merupakan fondasi utama kehidupan bermasyarakat,” ujar Tasyrifin dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Harakah Bakomubin juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta menyebut pandangan keagamaan yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 sebagai salah satu dasar sikap organisasi.

Dalam pernyataan resminya, Harakah Bakomubin menyampaikan lima poin sikap, yakni menolak kampanye, normalisasi, dan legalisasi LGBT di Indonesia; mendukung penguatan ketahanan keluarga dan pendidikan akhlak bagi generasi muda; mendorong pemerintah, DPR, lembaga pendidikan, serta tokoh agama memperkuat regulasi dan pembinaan moral; mengajak para muballigh berdakwah secara bijak tanpa kekerasan maupun persekusi; serta mendukung pendampingan dan konseling bagi pihak yang membutuhkan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.

Tasyrifin menegaskan bahwa penolakan terhadap normalisasi LGBT tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan ataupun persekusi terhadap siapa pun.

“Pendekatan yang kami dorong adalah edukasi, pembinaan, dialog, dan pendampingan secara manusiawi sesuai ajaran agama, bukan tindakan yang melanggar hukum atau merendahkan martabat seseorang,” katanya.

Harakah Bakomubin berharap pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat terus memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan karakter, serta pembinaan moral sebagai bagian dari upaya menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan sikap resmi Harakah Bakomubin. Sikap tersebut merupakan pandangan organisasi yang bersangkutan. Di Indonesia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan dari tindakan diskriminasi, kekerasan, maupun persekusi. (MU01)