MonitorUpdate.com – Pemerintah mulai mengirim sinyal kuat untuk membatasi ekspansi ritel modern hingga ke wilayah pedesaan. Langkah ini dinilai penting agar pasar tradisional, pedagang kecil, dan koperasi tidak semakin terdesak di tengah ketatnya persaingan usaha.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan, pemerintah tidak anti terhadap investasi maupun keberadaan ritel modern. Namun, ekspansi yang terus meluas hingga ke desa dinilai perlu dikendalikan agar tidak mematikan ruang usaha masyarakat lokal.
Pernyataan itu disampaikan Ferry saat menjadi narasumber dalam SAJID Friday Morning Talk yang digelar Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID), Jumat (24/7/2026), dipandu Ketua Umum SAJID Bachtiar Nasir dan dihadiri jurnalis dari berbagai media.
“Yang sudah ada, menurut saya kita harus berterima kasih karena mereka menyediakan lapangan kerja. Tapi jangan ekspansi lagi, terutama ke desa-desa,” kata Ferry.
Menurut Ferry, aspirasi pembatasan ritel modern juga mulai disuarakan sejumlah kepala daerah. Salah satunya datang dari Pemerintah Provinsi Bali yang menginginkan keberadaan toko modern tidak menggerus eksistensi pasar tradisional dan pelaku UMKM lokal.
Ia menekankan, pemerintah bukan hendak menghambat iklim investasi atau persaingan usaha. Sebaliknya, negara berkewajiban memastikan seluruh pelaku usaha berkompetisi di arena yang setara.
“Kalau mau kompetisi ya kompetisi, tetapi arenanya harus fair. Tugas pemerintah mengatur agar persaingannya seimbang,” ujarnya.
Ferry menilai keberhasilan Koperasi Basmalah di Kabupaten Pasuruan menjadi bukti bahwa koperasi mampu bersaing dengan jaringan ritel modern apabila memperoleh dukungan regulasi dan kesempatan yang sama.
Pemerintah Perkuat SDM Koperasi Desa
Selain membahas penataan sektor ritel, Ferry mengungkapkan pemerintah tengah memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu program strategis nasional.
Ia menjelaskan, para manajer koperasi direkrut dengan syarat minimal lulusan sarjana, sedangkan tenaga kerja diprioritaskan berasal dari desa setempat agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Program pelatihan pun kini tidak lagi sekadar membangun kedisiplinan, melainkan diperluas pada penguatan kompetensi manajemen koperasi, tata kelola keuangan, kepemimpinan, hingga kemampuan komunikasi.
Menurut Ferry, penguatan kualitas SDM menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan koperasi dalam menghadapi persaingan ekonomi yang semakin kompetitif.
UU Koperasi Baru Disiapkan Tahun Ini
Di sisi regulasi, Ferry memastikan pemerintah tengah menyusun Undang-Undang Koperasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan dunia usaha dan ekonomi digital.
“Insya Allah tahun ini akan lahir Undang-Undang Koperasi yang baru supaya lebih relevan dengan berbagai perubahan,” katanya.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berencana memberikan ruang usaha yang lebih luas bagi koperasi, termasuk menghapus sejumlah pembatasan yang selama ini dinilai menghambat pengembangan bisnis koperasi.
Pemerintah juga membuka peluang kolaborasi antara koperasi dengan generasi muda serta ekosistem perusahaan rintisan (startup), sehingga koperasi tidak lagi dipandang sebagai model usaha konvensional, melainkan mampu bertransformasi menjadi lembaga ekonomi yang modern, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Catatan Redaksi
Pernyataan Menkop muncul di tengah semakin maraknya ekspansi jaringan ritel modern hingga ke wilayah pedesaan yang selama beberapa tahun terakhir memicu perdebatan. Sejumlah kalangan menilai ekspansi tersebut berpotensi menekan omzet pasar tradisional dan UMKM, sementara pelaku ritel modern berargumen bahwa investasi mereka membuka lapangan kerja dan memperluas akses masyarakat terhadap barang kebutuhan pokok. Karena itu, rencana penyusunan regulasi baru dan penataan tata niaga ritel diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan kebijakan ekonomi kerakyatan pemerintah pada 2026. (MU01)


