MonitorUpdate.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kembali menyoroti seriusnya persoalan korupsi di level pemerintah daerah.
Anom menjadi kepala daerah ke-12 yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026. Sementara dari sisi operasi penindakan, penangkapan di Pemalang tercatat sebagai OTT ke-18 KPK sepanjang tahun ini.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Bupati Anom dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Selain dugaan penerimaan dari proyek, KPK juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Penerimaan yang dilakukan oleh bupati ini tidak hanya soal jual beli jabatan, tapi juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pemalang,” kata Budi, seperti diberitakan sejumlah media.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci proyek apa saja yang diduga menjadi sumber penerimaan maupun konstruksi lengkap perkara tersebut. Status hukum para pihak yang diamankan juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara KPK.
Ironi Tata Kelola Pemerintahan
Kasus Anom menjadi perhatian karena sebelumnya Pemkab Pemalang justru mendapat pendampingan KPK terkait pembenahan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.
Dalam kegiatan KPK di Pemalang pada 2025, lembaga antirasuah menyoroti sejumlah titik rawan korupsi, termasuk persoalan pengadaan barang dan jasa serta perlunya penguatan kemandirian fiskal daerah.
KPK mencatat APBD Kabupaten Pemalang 2025 sekitar Rp2,80 triliun, sementara pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp529 miliar. Pada sisi belanja, belanja barang dan jasa mencapai sekitar Rp572 miliar. KPK juga mengingatkan tingginya porsi pengadaan langsung dan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ironisnya, pada Juni 2026, Anom juga mengikuti sosialisasi KPK mengenai tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Saat itu ia menyebut kegiatan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif.
Kini, komitmen tersebut mendapat ujian setelah orang nomor satu di Kabupaten Pemalang itu sendiri terjaring operasi senyap KPK.
Bukan Sekadar Persoalan Individu
Rentetan OTT kepala daerah sepanjang 2026 memunculkan pertanyaan lebih besar: mengapa korupsi di tingkat pemerintah daerah terus berulang meski sistem pengawasan dan pencegahan telah diperkuat?
Modus yang muncul juga relatif beragam, mulai dari dugaan suap proyek, pemerasan, hingga jual beli jabatan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan setelah transaksi terjadi. Pembenahan sistem pengadaan, pengawasan internal, transparansi anggaran, pengelolaan jabatan ASN, serta mekanisme perlindungan bagi pelapor menjadi bagian penting untuk menutup ruang korupsi sejak awal.
Dengan demikian, OTT terhadap Anom bukan sekadar kabar mengenai penangkapan seorang kepala daerah. Kasus ini kembali menjadi cermin tentang seberapa efektif tata kelola pemerintahan daerah dalam mencegah kekuasaan berubah menjadi ruang transaksi kepentingan.
KPK masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka dan mengumumkan konstruksi perkara secara resmi. (MU01)


