MonitorUpdate.com — Pemerintah dan DPR RI menyepakati arah baru penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah untuk memberikan kepastian tata kelola kepegawaian sekaligus mengurangi keresahan para guru PPPK. Namun, di balik kabar yang terdengar menggembirakan itu, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta para guru PPPK tidak lagi resah dan tetap fokus menjalankan tugas mendidik.
Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati skema baru bagi guru PPPK. Guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS untuk menjadi PNS.
Baca Juga: DPR Ingatkan Pemerintah: Nasib PPPK Tak Cukup Hanya Diangkat, Karier dan Hak Harus Dijamin
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai sekitar 231.246 orang, sementara PPPK penuh waktu mencapai sekitar 955.245 orang secara nasional. Pemerintah juga merencanakan pembukaan lebih dari 500 ribu formasi CPNS guru pada 2027.
Bukan Sekadar Memindahkan Status
Di sinilah persoalan kebijakan tersebut layak dicermati lebih jauh. Pengalihan status menjadi pegawai pemerintah pusat memang berpotensi memberikan kepastian dari sisi tata kelola dan pembiayaan. Namun, perubahan instansi pengelola tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan kesejahteraan guru.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani sendiri menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan guru merupakan langkah berikutnya setelah perbaikan status kepegawaian. Artinya, persoalan status dan kesejahteraan merupakan dua agenda yang belum sepenuhnya selesai dalam satu paket kebijakan.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mekanisme pengalihan tersebut dilaksanakan di lapangan.
Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis mengenai proses pemindahan status guru PPPK ke pemerintah pusat. Pemerintah Kota Medan, misalnya, menyatakan masih menunggu juknis terkait kebijakan tersebut.
Artinya, sampai aturan teknis benar-benar tersedia, para guru masih berhadapan dengan sejumlah ketidakpastian administratif.
Seleksi CPNS Jadi Titik Krusial
Hal lain yang perlu diluruskan adalah persepsi bahwa perubahan status tersebut otomatis menjadikan guru PPPK sebagai PNS.
Faktanya, guru PPPK penuh waktu masih harus mengikuti seleksi CPNS apabila ingin beralih menjadi PNS. Pemerintah memperkirakan pendaftaran seleksi tersebut dibuka pada awal 2027.
Dengan demikian, narasi bahwa “guru PPPK menjadi PNS” harus disampaikan secara hati-hati.
Yang sudah disepakati adalah arah penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Peluang menjadi PNS merupakan tahap berikutnya yang mensyaratkan seleksi.
Persoalan ini penting karena menyangkut hampir satu juta guru PPPK penuh waktu. Jangan sampai perubahan kebijakan justru melahirkan ekspektasi bahwa seluruh guru PPPK otomatis memperoleh status PNS, sementara mekanisme seleksinya belum dijelaskan secara rinci.
Beban Daerah Berkurang, Tapi Apa Dampaknya bagi Pendidikan?
Dari sisi fiskal daerah, pengalihan guru PPPK ke pemerintah pusat berpotensi memberikan ruang anggaran bagi pemerintah daerah.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, misalnya, menilai pengalihan tersebut dapat memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi daerah untuk membiayai program pembangunan lainnya.
Namun, kebijakan ini juga perlu dilihat dari perspektif hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Guru merupakan ujung tombak layanan pendidikan yang sehari-hari berhadapan langsung dengan pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan peserta didik. Karena itu, jangan sampai perubahan kewenangan administratif justru menciptakan rantai birokrasi baru yang memperlambat pengambilan keputusan di sekolah.
Pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang membayar gaji guru, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab terhadap distribusi guru, kebutuhan formasi, pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja, hingga pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di daerah terpencil.
Jangan Sampai Guru Kembali Menjadi Objek Kebijakan
Persoalan guru PPPK sebenarnya bukan masalah baru. Dalam evaluasi Komisi X DPR terhadap program pengangkatan guru PPPK sebelumnya, persoalan sumber pembiayaan dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sudah pernah menjadi perhatian.
Karena itu, kebijakan terbaru semestinya tidak berhenti pada perubahan nomenklatur atau pemindahan status kepegawaian.
Guru membutuhkan kepastian karier, pendapatan yang layak, perlindungan kerja, pengembangan kompetensi, serta kepastian penempatan.
Pemerintah juga perlu membuka secara transparan mekanisme pengalihan status, dasar hukum, skema penggajian, pembagian kewenangan pusat-daerah, serta mekanisme seleksi CPNS 2027.
Sebab, meminta guru untuk “tidak resah dan fokus mengajar” memang terdengar sederhana.
Tetapi bagi guru yang menggantungkan masa depan karier dan keluarganya pada kepastian status kepegawaian, kepastian bukan sekadar imbauan kepastian harus hadir dalam regulasi yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan baru ini nantinya tidak cukup diukur dari berapa banyak guru yang statusnya berhasil dialihkan ke pemerintah pusat.
Ukuran yang lebih penting adalah: apakah setelah kebijakan tersebut guru benar-benar lebih sejahtera, kariernya lebih pasti, dan kualitas pendidikan Indonesia ikut meningkat? (MU01)


