MonitorUpdate.com – Polemik nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan di DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada pengangkatan PPPK, tetapi juga menjamin kepastian karier, kesejahteraan, dan perlindungan hak-hak mereka dalam jangka panjang.
Menurut Mardani, skema kontrak PPPK yang masih diperbarui secara berkala setiap tahun berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan jaminan karier yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Mardani dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, serta perwakilan APKASI dan APEKSI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Tak Minta Diluluskan, Hanya Minta Dibuka: Jeritan Guru Madrasah Swasta soal PPPK
“Masih ada kekhawatiran dari teman-teman PPPK karena kontrak mereka sangat terbatas dan harus diperbarui setiap tahun. Pertanyaannya, bagaimana negara menjamin agar mereka memiliki karier yang kokoh seperti PNS,” kata Mardani.
PPPK Paruh Waktu Dinilai Masih Tertinggal
Tak hanya menyoroti status kepegawaian, legislator Fraksi PKS itu juga mengangkat persoalan kesejahteraan PPPK, terutama PPPK paruh waktu yang hingga kini dinilai masih menghadapi berbagai keterbatasan hak.
Mardani menyebut banyak PPPK paruh waktu yang belum memperoleh perlindungan yang memadai, mulai dari hak keuangan, jaminan hari tua, hingga berbagai fasilitas kesejahteraan lainnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah mengingat keberadaan PPPK kini menjadi salah satu tulang punggung pelayanan publik di berbagai daerah.
“Masih banyak PPPK paruh waktu yang belum mendapatkan hak-haknya secara optimal, termasuk hak keuangan dan tunjangan hari tua. Ini harus benar-benar dipertimbangkan,” ujarnya.
Akar Masalah Ada di Fiskal Daerah
Dalam pandangan Mardani, persoalan PPPK tidak bisa dipisahkan dari problem yang lebih besar, yakni hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia menilai terdapat ketimpangan antara pembagian kewenangan dan dukungan anggaran. Di satu sisi, sebagian besar urusan pemerintahan dilaksanakan oleh daerah. Namun di sisi lain, kapasitas fiskal daerah masih terbatas karena ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat banyak pemerintah daerah kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk membiayai PPPK yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun.
“Kalau otonomi daerah tidak kita tuntaskan, maka urusan PPPK dan berbagai persoalan kepegawaian lainnya akan terus berulang. Sebab kapasitas fiskal daerah secara struktural belum mendapatkan dukungan yang cukup kuat,” tegasnya.
Mardani menilai penguatan otonomi daerah menjadi salah satu kunci untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian secara menyeluruh. Dengan kemampuan fiskal yang lebih kuat, daerah dinilai akan lebih leluasa mengelola kebutuhan sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
DPR Ingatkan Relaksasi Belanja Pegawai Jangan Jadi Bom Waktu
Di sisi lain, Mardani mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana memberikan relaksasi terhadap kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah selama lima tahun ke depan.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak hanya bergantung pada skema Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri atau ketentuan yang disisipkan dalam Undang-Undang APBN yang berlaku tahunan.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor penting agar kepala daerah tidak menghadapi risiko hukum di kemudian hari ketika mengambil kebijakan terkait pengangkatan maupun pembiayaan PPPK.
“Jangan sampai niat baik kepala daerah justru menjadi bom waktu karena dasar hukumnya kurang kuat. Kalau hanya disisipkan dalam APBN yang berlaku satu tahun, harus dipastikan ada keberlanjutan pada tahun-tahun berikutnya,” kata Mardani.
Sorotan DPR tersebut muncul di tengah upaya pemerintah menuntaskan penataan tenaga non-ASN dan memperluas pengangkatan PPPK di berbagai instansi pusat maupun daerah. Namun, sejumlah persoalan mendasar seperti kepastian status, perlindungan kesejahteraan, serta kemampuan fiskal daerah masih menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan agar kebijakan PPPK tidak menyisakan persoalan baru di masa mendatang. (MU01)


