MonitorUpdate.com — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq membuka persoalan serius di balik tata kelola penerimaan mahasiswa baru.
Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam operasi pada Kamis (20/8/2026). KPK menyatakan penyelidikan tertutup tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Sejumlah pihak kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Di tengah OTT tersebut, profil kekayaan Akhmad Sodiq ikut menjadi perhatian publik.
LHKPN: Kekayaan Bersih Rp3,12 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disampaikan pada 19 Maret 2026, Akhmad Sodiq melaporkan total harta kekayaan bersih sebesar Rp3.124.541.326.
Dokumen LHKPN yang dipublikasikan Unsoed menunjukkan total aset sebelum dikurangi utang mencapai Rp3.299.541.326. Setelah dikurangi utang Rp175 juta, kekayaan bersihnya tercatat Rp3.124.541.326.
Baca Juga: 12 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi yang Terbaru
Komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar. Akhmad juga melaporkan kendaraan dengan nilai sekitar Rp285 juta, harta bergerak lainnya Rp463,9 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp49,94 juta.
Jangan Samakan Rp3,12 Miliar dengan Barang Bukti OTT
Angka Rp3,12 miliar perlu ditempatkan secara tepat. Jumlah tersebut merupakan total kekayaan bersih yang dilaporkan dalam LHKPN, bukan uang yang ditemukan KPK dalam OTT.
Sementara barang bukti yang disebut KPK diamankan dalam operasi tersebut berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara penerimaan mahasiswa baru.
Artinya, tidak tepat apabila angka kekayaan LHKPN Rp3,12 miliar disebut sebagai uang hasil OTT atau uang yang diamankan KPK.
Persoalan Besarnya Justru Ada di Pintu Masuk Kampus
Kasus ini menjadi lebih serius karena dugaan perkara berada pada titik paling sensitif dalam dunia pendidikan: proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK menegaskan fokus penyelidikannya berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses tersebut. Sejumlah laporan media menyebut perkara diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran, namun konstruksi perkara secara lengkap masih menunggu penjelasan resmi KPK.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai seorang rektor dan uang ratusan juta rupiah.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, kasus ini menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah akses masuk perguruan tinggi dapat dipengaruhi oleh transaksi uang?
Kekhawatiran itu bukan tanpa preseden. Kasus mantan Rektor Universitas Lampung Karomani sebelumnya juga berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dan berujung pada perkara korupsi.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai mekanisme seleksi mandiri memiliki kerawanan karena pengelolaannya relatif lebih tertutup dan memberikan ruang otonomi besar kepada perguruan tinggi.
Publik Menunggu Konstruksi Perkara KPK
KPK kini masih mendalami keterangan pihak-pihak yang diamankan dan barang bukti yang diperoleh dalam operasi tersebut.
Karena proses hukum masih berjalan, status Akhmad Sodiq dan pihak lainnya tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun satu hal sudah jelas: OTT terhadap pimpinan perguruan tinggi negeri kembali menempatkan integritas proses penerimaan mahasiswa baru sebagai persoalan publik yang patut diawasi.
Sebab, ketika dugaan transaksi terjadi di pintu masuk kampus, yang dipertaruhkan bukan hanya uang. Yang dipertaruhkan adalah keadilan akses pendidikan dan kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi. (MU01)


