MonitorUpdate.com — Cara kekuasaan mempertahankan diri disebut terus berubah. Jika pada masa lalu lawan politik dapat disingkirkan dengan kekerasan fisik, di era demokrasi elektoral modern tekanannya dinilai dapat hadir melalui hukum, birokrasi, ruang publik, opini digital hingga sumber daya negara.

Tesis itu disampaikan Geisz Khalifa dalam tulisannya yang membandingkan pembunuhan kandidat presiden Meksiko, Luis Donaldo Colosio, pada 1994 dengan perjalanan politik Anies Baswedan menjelang Pilpres 2024.

Perbandingan tersebut tentu tidak menempatkan kedua kasus sebagai peristiwa yang sama.

Colosio tewas ditembak pada 23 Maret 1994 saat berkampanye di Tijuana. Sementara Anies tetap hidup dan mengikuti Pilpres 2024 hingga selesai, tetapi kalah dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Geisz, perbedaannya justru terletak pada metode eliminasi politik.

Baca Juga: Tak Lagi Menjabat, Anies Baswedan Justru Makin Sering Dipanggil Forum Dunia

Jika Colosio dihentikan dengan peluru, kandidat di era modern, menurut dia, dapat dilemahkan melalui tekanan hukum, pembatasan ruang publik, pembentukan opini, serta penggunaan sumber daya dan struktur kekuasaan.

Formula E hingga Ruang Kampanye
Salah satu yang disorot adalah perkara Formula E yang pernah dikaitkan dengan Anies.

Pada 2023, Denny Indrayana menyebut adanya 19 kali gelar perkara Formula E. KPK ketika itu membantah klaim tersebut. Belakangan, Anies sendiri pada 2025 menyatakan perkara tersebut memang telah melalui 19 kali gelar perkara.

Namun, fakta tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kriminalisasi atau penjegalan politik. Anies juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Formula E.

Geisz kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah hambatan kegiatan kampanye Anies-Muhaimin, termasuk persoalan tempat dan izin kegiatan “Desak Anies”.

Pertanyaannya, menurut Geisz, bukan semata apakah setiap pembatalan kegiatan merupakan tindakan politik, melainkan apakah terdapat pola yang membuat kandidat tertentu memiliki ruang kampanye yang lebih sempit.

Bansos dan Dissenting Opinion Hakim MK
Sorotan lain diarahkan pada penggunaan sumber daya negara dalam Pemilu 2024.

Dalam sengketa hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi memang menolak permohonan Anies-Muhaimin. Namun, tiga hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat—menyampaikan dissenting opinion terkait sejumlah persoalan, termasuk politisasi bansos dan netralitas aparatur.

Fakta tersebut tidak berarti MK menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran tidak sah. Mayoritas hakim tetap menolak permohonan.

Tetapi perbedaan pendapat tiga hakim menunjukkan bahwa persoalan kesetaraan kompetisi dan netralitas kekuasaan memang menjadi bagian dari perdebatan hukum dalam Pilpres 2024.

Dari Peluru ke Persepsi
Di era digital, pertarungan politik juga berlangsung di ruang informasi.

Serangan terhadap rekam jejak, karakter, keluarga, kebijakan, hingga identitas kandidat dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial.

Menurut Geisz, inilah bentuk baru “pembunuhan karakter”: kandidat tidak harus dihilangkan secara fisik, tetapi cukup dibuat kehilangan kepercayaan publik.

Meski demikian, tuduhan adanya operasi politik terkoordinasi tetap membutuhkan bukti yang lebih kuat. Kehadiran buzzer, survei, influencer, media sosial, atau kritik politik tidak otomatis membuktikan semuanya dikendalikan oleh satu kekuatan.

Pada akhirnya, persoalan yang diangkat bukan sekadar siapa yang menang dalam Pemilu 2024.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Apakah seluruh kandidat benar-benar bertarung dalam arena yang setara sebelum rakyat menentukan pilihannya?

Jika dulu peluru dapat menghentikan perjalanan politik seorang kandidat, kini tekanan politik jika memang terbukti terjadi dapat bekerja melalui struktur, prosedur, narasi, dan persepsi.

Teknologinya berubah. Pertarungan kekuasaan tetap sama. (MU01)