MonitorUpdate.com — Pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor memasuki perkembangan baru. Setelah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan salah satu pengadaan yang tengah didalami adalah Smart Board atau Interactive Flat Panel (IFP).

Penggeledahan Kantor Disdik Kabupaten Bogor dilakukan penyidik KPK pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen yang diamankan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

“Dari kegiatan penggeledahan kemarin, kami menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang dilakukan di Dinas Pendidikan. Salah satunya pengadaan soal smartboard atau IFP,” ujar Budi Prasetyo, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: Di Era Bupati Rudy Susmanto, Iuran JKN Peserta Meninggal di Bogor Tetap Dibayar?

Menurut Budi, penyidik tidak hanya memeriksa satu proyek. KPK masih menelusuri pengadaan barang dan jasa lainnya di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor.

“Jadi penyidik masih akan mendalami dan menelusuri terkait dengan pengadaan-pengadaan lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan,” kata Budi.

KPK: PBJ Masih Menjadi Sektor Rawan Korupsi
KPK juga menempatkan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu pola korupsi yang masih sering terjadi.

Budi menyebut korupsi sektor pengadaan barang dan jasa merupakan persoalan klasik yang masih berulang dan menjadi salah satu sektor korupsi yang masif.

Karena itu, menurut KPK, pengawasan perlu dilakukan sejak proses awal pengadaan, termasuk perencanaan proyek strategis pemerintah daerah.

Dalam konteks Kabupaten Bogor, penggeledahan Disdik dilakukan untuk mencari alat bukti maupun petunjuk yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Proyek Rp75 Miliar Pernah Dipersoalkan
Jauh sebelum penggeledahan KPK, proyek pengadaan IFP untuk sekolah di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024 telah menjadi sorotan sejumlah pihak.

Berdasarkan pemberitaan yang mengutip data Center for Budget Analysis (CBA), nilai pengadaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp75 miliar.

Rinciannya, pengadaan untuk sekolah dasar disebut mencakup 297 unit Smart TV/IFP 75 inci dengan harga sekitar Rp184 juta per unit atau total sekitar Rp55,1 miliar.

Sementara pengadaan untuk sekolah menengah pertama disebut berupa Flat Panel TV 86 inci dengan harga sekitar Rp225 juta per unit, dengan total sekitar Rp20,35 miliar.

Data yang diberitakan tersebut juga menyebut keterlibatan sejumlah perusahaan sebagai penyedia, antara lain PT Matra Pratama, PT Dwi Abisatyo dan PT Turbo Perkasa.

Namun demikian, angka tersebut merupakan data yang sebelumnya dipersoalkan pihak eksternal dan diberitakan media, bukan kesimpulan KPK mengenai kerugian negara.

CBA Soroti Harga dan Urgensi Pengadaan
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafy sebelumnya mempertanyakan pengadaan Smart TV/IFP tersebut.

Dalam pemberitaan Maret 2025, Uchok menilai proyek senilai sekitar Rp75 miliar tersebut perlu dipertanyakan dari sisi urgensi dan harga pengadaan. Ia juga menyoroti kondisi infrastruktur pendidikan dan kebutuhan renovasi sekolah yang menurutnya masih membutuhkan anggaran.

CBA juga membandingkan harga perangkat yang disebut memiliki spesifikasi sebanding. Salah satu produk pembanding disebut berada di kisaran Rp57 juta per unit, jauh di bawah harga satuan yang diberitakan dalam proyek Kabupaten Bogor.

Namun perbandingan harga tersebut belum dapat dengan sendirinya membuktikan adanya markup. Sebab, untuk menyimpulkan kewajaran harga diperlukan pemeriksaan terhadap spesifikasi teknis, HPS, kontrak, metode pengadaan, komponen perangkat, software, instalasi, distribusi, pajak, garansi serta layanan purna jual.

Di sinilah dokumen yang kini diamankan KPK menjadi penting.

Pertanyaan Besar Ada di HPS dan Proses Pengadaan
Pengusutan KPK nantinya diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar mengenai proyek tersebut.

Di antaranya, siapa yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bagaimana dasar penetapan harga satuan, siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bagaimana metode pemilihan penyedia, serta apakah proses pengadaan telah berlangsung secara kompetitif dan sesuai ketentuan.

Selain itu, penting pula ditelusuri harga barang dari distributor atau principal, spesifikasi teknis masing-masing perangkat, jumlah sekolah penerima, dokumen serah terima barang serta bukti bahwa perangkat benar-benar digunakan sesuai tujuan pengadaan.

Dengan demikian, perbedaan harga yang sebelumnya dipersoalkan dapat diuji secara objektif berdasarkan dokumen pengadaan dan hasil pemeriksaan penyidik.

Bersamaan dengan Perkara Bappenda
Penggeledahan Disdik merupakan bagian dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK mendalami dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.

Pada 31 Agustus 2026, KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bogor sebagai saksi, termasuk Kepala Bappenda Adi Mulyadi dan Kepala BKPSDM Yunita Mustika Putri.

Belum Ada Kesimpulan Korupsi pada Smart Board
Meski pengadaan Smart Board/IFP telah masuk dalam pendalaman KPK, hingga kini belum ada pengumuman mengenai tersangka dalam perkara pengadaan tersebut.

Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut tetap harus ditempatkan sesuai status hukumnya. Penggeledahan, penyitaan dokumen dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi.

Kini, perhatian publik tertuju pada dokumen pengadaan yang disita KPK.

Apakah dokumen tersebut akan mengungkap persoalan dalam penyusunan HPS, proses pemilihan penyedia, harga barang, atau bahkan aliran dana?

Jawabannya masih menunggu hasil pendalaman penyidik KPK.

Yang jelas, KPK telah mengonfirmasi bahwa Smart Board/IFP termasuk salah satu pengadaan yang sedang didalami dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. (MU01)