MonitorUpdate.com — Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema pembiayaan baru yang memungkinkan pemerintah daerah (pemda) mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kewajiban pembayaran pinjaman tersebut nantinya dapat dipenuhi menggunakan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH), yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD).

“Kalau memang daerahnya betul-betul perlu bikin infrastruktur, ya pinjaman ke PT SMI, nanti dibayar pakai sebagian DBH itu,” ujar Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga: Rp3,4 Triliun di Ujung DBH: Mengapa Jabar Melirik Pinjaman PT SMI? 

Menurut Purbaya, skema tersebut disiapkan agar daerah yang membutuhkan pembangunan infrastruktur tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD. Pinjaman diarahkan untuk membiayai proyek yang menghasilkan aset atau infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Dengan demikian, pembiayaan tersebut diharapkan tidak sekadar menambah kewajiban pemerintah daerah, tetapi benar-benar menghasilkan pembangunan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Jadi nanti barangnya betul-betul jadi barang,” kata Purbaya.

Dalam skema tersebut, PT SMI juga akan melakukan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai melalui pinjaman. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan penggunaan pembiayaan tetap sesuai peruntukan.

“Karena SMI kan profesional. Dia akan lihat terus progresnya dari waktu ke waktu seperti bank,” jelas Purbaya.

Skema pembiayaan melalui PT SMI sebelumnya juga telah digunakan untuk mendukung sejumlah pembangunan daerah. Pada 2026, PT SMI disebut memiliki komitmen pembiayaan untuk pemerintah daerah sekitar Rp37 triliun, dengan skema pembiayaan yang antara lain dapat menggunakan DBH sebagai sumber pembayaran.

Namun, mekanisme tersebut juga perlu diperhatikan dari sisi kapasitas fiskal daerah. Sebab, penggunaan sebagian DBH untuk membayar pinjaman berarti terdapat bagian penerimaan daerah yang harus dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pembiayaan. Karena itu, kemampuan daerah membayar cicilan dan keberlanjutan APBD menjadi faktor penting sebelum skema tersebut diterapkan. (MU01)