MonitorUpdate.com — Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencari pembiayaan hingga Rp3,4 triliun melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar kebutuhan anggaran pembangunan.

Hingga akhir Agustus 2026, pinjaman tersebut ternyata belum direalisasikan. Pemprov Jabar menegaskan rencana itu masih dalam tahap kajian untuk menutup selisih antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan pendapatan daerah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, salah satu persoalan yang mendorong munculnya opsi pinjaman adalah belum optimalnya pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Menurut Dedi, DBH pajak untuk periode 2023–2024 yang menjadi hak Pemprov Jabar mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar Rp19 miliar yang telah dibayarkan. Untuk periode 2025–2026, nilai DBH yang masih berproses diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

Angka tersebut membuat persoalan pinjaman Rp3,4 triliun menjadi lebih kompleks. Sebab, jika seluruh DBH yang menjadi hak Jawa Barat dapat segera direalisasikan, kebutuhan untuk mengambil pinjaman kepada PT SMI berpotensi berkurang atau bahkan tidak diperlukan.

Dedi bahkan mengusulkan agar apabila pinjaman benar-benar direalisasikan, pembayaran kewajibannya dapat dikaitkan dengan hak DBH Jawa Barat dari pemerintah pusat. Dengan skema tersebut, cicilan tidak sepenuhnya menekan ruang fiskal APBD Jabar. Namun, Dedi menegaskan skema tersebut masih berupa usulan.

Bukan Sekadar Soal Utang
Persoalan lain muncul dari kondisi fiskal Jawa Barat yang sudah memiliki kewajiban pembiayaan sebelumnya.

Dedi mengungkapkan Pemprov Jabar masih harus membayar cicilan pinjaman lama sekitar Rp600 miliar setiap tahun. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran BPJS kepada pemerintah kabupaten/kota sekitar Rp318 miliar. Jika digabungkan, beban yang harus dihadapi setiap tahun mencapai hampir Rp1 triliun.

Kondisi tersebut menjadi alasan penting mengapa rencana pinjaman baru perlu dihitung secara hati-hati. Tambahan pembiayaan memang dapat mempercepat pembangunan, tetapi pada saat bersamaan menciptakan kewajiban pembayaran pada masa mendatang.

Di sinilah skema penggunaan DBH sebagai sumber pembayaran menjadi menarik untuk dicermati. Secara prinsip, skema tersebut dapat memberikan kepastian sumber pembayaran. Namun, DBH yang digunakan untuk membayar pinjaman berarti sebagian penerimaan daerah telah memiliki komitmen penggunaan sebelum masuk ke ruang belanja lainnya.

PT SMI dan Risiko Pembiayaan
PT SMI memang memiliki pengalaman memberikan pembiayaan kepada pemerintah daerah. Dalam laporan keuangan semester I 2026, PT SMI mencatat total pinjaman yang diberikan dan pembiayaan syariah sekitar Rp96,20 triliun sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai.

Pembiayaan semacam ini dapat menjadi instrumen pembangunan apabila diarahkan kepada proyek yang produktif dan memiliki manfaat publik yang jelas. Salah satu contoh yang ditampilkan PT SMI adalah pembiayaan pembangunan RSUD Kota Solok, yang mendapat fasilitas pinjaman PEN sebesar Rp100 miliar dan kemudian mulai beroperasi pada September 2024.

Karena itu, pertanyaan utama dalam kasus Jawa Barat bukan semata-mata apakah Pemprov Jabar boleh meminjam Rp3,4 triliun.

Pertanyaan yang lebih penting adalah untuk proyek apa dana tersebut digunakan, berapa biaya pembiayaannya, berapa lama masa pinjamannya, bagaimana skema cicilannya, dan berapa besar DBH yang akan dikunci untuk membayar kewajiban tersebut.

Jika proyek yang dibiayai menghasilkan infrastruktur strategis dan meningkatkan produktivitas ekonomi daerah, pinjaman dapat menjadi instrumen fiskal yang produktif. Namun, apabila pembiayaan hanya digunakan untuk menutup tekanan kas tanpa menghasilkan aset atau manfaat ekonomi yang sepadan, ruang fiskal Jabar pada tahun-tahun berikutnya justru dapat semakin terbatas.

Menunggu Keputusan Pusat
Situasi tersebut membuat kebijakan pemerintah pusat mengenai pencairan DBH menjadi salah satu faktor penentu.

Jika tunggakan DBH Jabar dapat segera dibayarkan, Pemprov Jabar memiliki alternatif penerimaan tanpa harus menambah kewajiban pinjaman baru. Sebaliknya, jika pencairan DBH belum mampu menutup kebutuhan fiskal, opsi pembiayaan melalui PT SMI dapat kembali mengemuka.

Dengan demikian, rencana Rp3,4 triliun tersebut saat ini lebih tepat dilihat sebagai alarm mengenai tekanan fiskal daerah, bukan sebagai utang baru yang sudah pasti.

Publik juga perlu menunggu transparansi mengenai rincian proyek, struktur pembiayaan, tenor, bunga atau imbal hasil, serta sumber pembayaran apabila pinjaman benar-benar direalisasikan.

Sebab, percepatan pembangunan memang penting. Tetapi bagi daerah dengan kewajiban fiskal yang sudah berjalan, setiap rupiah pinjaman hari ini berarti komitmen pembayaran pada APBD masa depan. (MU01)