MonitorUpdate.com — Desakan agar DPR RI segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menguat. Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai lambannya penyelesaian regulasi tersebut perlu dikritisi karena instrumen perampasan aset dinilai penting untuk memutus aliran hasil korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara.

Dalam rilis yang diterima MonitorUpdate.com, kelompok masyarakat sipil bahkan melontarkan tudingan keras dengan menyebut DPR sebagai bagian dari persoalan “korupsi struktural” dan menilai kewenangan politik berpotensi digunakan untuk membangun “benteng impunitas”. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan pihak yang mengeluarkan rilis dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa pembuktian serta verifikasi lebih lanjut.

Sorotan utama diarahkan kepada RUU Perampasan Aset. DPR sendiri telah memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan menargetkan penyelesaiannya pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan pembahasan membutuhkan waktu karena RUU tersebut memperkenalkan konsep hukum baru, sementara proses penyusunan juga dilakukan dengan penyerapan aspirasi publik.

Baca Juga: Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Kejahatan yang Dibidik RUU Perampasan Aset

Habiburokhman juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan. Ia mengingatkan agar UU Perampasan Aset nantinya tidak digunakan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam kelompok kritis. Menurutnya, Komisi III tengah mencari formula pengawasan agar kewenangan perampasan aset tidak diterapkan secara sewenang-wenang.

Peringatan serupa datang dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Pemerintah mengingatkan agar RUU tersebut tidak justru menyasar masyarakat biasa dan tetap memberikan perlindungan terhadap hak milik atau property rights. Pemerintah menilai sasaran utama kebijakan semestinya adalah pelaku korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan khusus.

Dari sisi pemberantasan korupsi, KPK sebelumnya juga mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset karena regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Posisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap instrumen asset recovery bukan hanya datang dari kelompok masyarakat sipil, tetapi juga dari lembaga penegak hukum.

Di tengah desakan tersebut, Komisi III DPR menyebut proses pembahasan terus berjalan, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). DPR juga menyatakan pembahasan harus menemukan titik keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara. Kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat menjadi alat kekuasaan menjadi salah satu isu yang ikut mendapat perhatian dalam pembahasan.

Kini publik menunggu apakah target penyelesaian pada Desember 2026 benar-benar dapat diwujudkan. Tantangannya bukan sekadar mengesahkan RUU, melainkan memastikan substansinya mampu mengejar aset hasil korupsi, memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta menjamin proses legislasi berlangsung transparan dan partisipatif. Di titik inilah komitmen DPR terhadap pemberantasan korupsi akan diuji. (MU01)