MonitorUpdate.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus bergulir di DPR RI. Komisi III DPR mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan aturan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk menangani aset hasil korupsi, tetapi juga kejahatan lain yang menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata Habiburokhman di Jakarta.

Baca Juga: Taruhan Besar DPR: RUU Perampasan Aset Harus Lolos 15 Desember, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Berdasarkan hasil riset, pendalaman terhadap masukan ahli serta perbandingan dengan aturan di sejumlah negara, 13 tindak pidana yang masuk dalam usulan cakupan RUU tersebut adalah:

1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Penyelundupan manusia;
5. Penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
13. Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menjelaskan, perluasan cakupan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa sejumlah tindak pidana selain korupsi juga dapat menghasilkan keuntungan ilegal dan menimbulkan dampak ekonomi yang besar. Karena itu, aset yang berasal dari kejahatan tersebut perlu dapat dipulihkan untuk negara maupun korban.

Namun, perluasan kewenangan perampasan aset juga mendapat perhatian dari kalangan ahli. Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar RUU tersebut tidak berubah menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi atau menekan masyarakat.

“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” ujar Hardjuno.

Menurut Hardjuno, perluasan jenis tindak pidana merupakan langkah maju, tetapi harus disertai batasan yang jelas, prinsip due process of law, serta pengawasan yang ketat. Ia juga menilai penerapannya harus dilakukan secara non-diskriminatif agar tidak justru menyasar masyarakat kecil sementara pelaku kejahatan besar lolos.

Di sisi lain, DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026. Karena masih berada dalam tahap pembahasan, substansi maupun daftar tindak pidana yang menjadi cakupan RUU tersebut masih terbuka untuk perubahan.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset nantinya diharapkan bukan hanya menjadi instrumen untuk mengambil kembali hasil kejahatan, hasil tindak pidana tidak kembali dinikmati oleh pelakunya. (MU01)