MonitorUpdate.com – Pimpinan DPR RI memasang target tegas untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi yang selama ini menjadi sorotan publik tersebut ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Tak hanya menjanjikan penyelesaian, pimpinan DPR juga menyatakan siap mempertaruhkan jabatan apabila target tersebut gagal direalisasikan.
Komitmen itu disampaikan setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menerima langsung aspirasi massa yang mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Baca Juga : PW PII Jakarta Dukung Pengawalan RUU Perampasan Aset, Serukan Aksi 27 Agustus Tetap Damai
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan massa meminta kepastian mengenai batas waktu pembahasan sekaligus konsekuensi apabila DPR kembali gagal menyelesaikan regulasi tersebut.
“Kalau paling lambat katanya Desember, ya kita tanya kepada teman-teman DPR maksimal tanggal berapa, dan apa konsekuensinya kalau lewat dari tanggal tersebut belum disahkan, dan itu harus tertulis,” kata Botok, seperti dikutip ABC Indonesia.
Pimpinan DPR Siap Mundur
Desakan tersebut kemudian berujung pada komitmen tertulis. Pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi. Sejumlah laporan menyebut konsekuensi yang disampaikan bukan hanya terkait jabatan pimpinan, tetapi juga kesiapan mundur sebagai anggota DPR.

Komitmen tersebut menjadi perhatian karena RUU Perampasan Aset telah lama menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.
Media Indonesia melaporkan bahwa pimpinan DPR menyatakan keseriusan menuntaskan pembahasan RUU tersebut pada 15 Desember, bahkan dengan konsekuensi mempertaruhkan jabatan.
Dua Tuntutan Massa Pati
Aksi AMPB di depan Gedung DPR/MPR tidak hanya membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset. Massa juga mendesak agar koruptor mendapat hukuman berat, termasuk tuntutan hukuman mati.
ABC Indonesia melaporkan sedikitnya sekitar 750 anggota AMPB dari Pati ikut dalam aksi tersebut. Mereka meminta adanya kepastian tertulis mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset sekaligus konsekuensi apabila batas waktu yang dijanjikan tidak dipenuhi.
Pertemuan antara massa dan pimpinan DPR tersebut akhirnya menghasilkan empat poin komitmen. Salah satunya menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus menjadi agenda penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Pimpinan DPR juga berjanji mendorong proses pembahasan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai mekanisme legislasi.
Kini DPR Dituntut Membuktikan Janji
Dengan adanya tenggat 15 Desember 2026, bola kini berada di tangan DPR bersama pemerintah dan alat kelengkapan dewan yang menangani pembahasan RUU tersebut.
Pernyataan siap mundur membuat target tersebut bukan lagi sekadar janji politik di hadapan publik. Komitmen itu telah menjadi taruhan kredibilitas pimpinan DPR di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap penguatan pemberantasan korupsi.
Karena itu, publik akan menunggu apakah proses legislasi RUU Perampasan Aset benar-benar dapat dituntaskan sesuai tenggat atau kembali menghadapi hambatan politik dan teknis di parlemen.
15 Desember 2026 kini menjadi tanggal yang ditunggu. Bukan hanya untuk mengetahui nasib RUU Perampasan Aset, tetapi juga untuk menguji sejauh mana komitmen pimpinan DPR mempertanggungjawabkan janji yang telah disampaikan kepada masyarakat. (MU01)


