MonitorUpdate.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lembaga yang beranggotakan perwakilan masyarakat tersebut tidak hanya menjadi bagian dari struktur pemerintahan desa, tetapi juga berperan sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan pemerintah desa.

Kedudukan, tugas, fungsi, serta mekanisme kerja BPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam regulasi tersebut, BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Baca Juga : Berapa Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa?Yuk! Kita Simak Ulasannya

Posisi tersebut menempatkan BPD sebagai mitra Kepala Desa, bukan sebagai atasan ataupun bawahan. Hubungan kemitraan ini menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel dan partisipatif.

Menampung Aspirasi Masyarakat
Salah satu tugas penting BPD adalah menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Aspirasi tersebut dapat berupa usulan pembangunan, kebutuhan pelayanan publik, persoalan sosial, maupun berbagai keluhan masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah desa.

Dengan fungsi tersebut, BPD diharapkan mampu memastikan suara masyarakat tidak berhenti pada tingkat warga, tetapi dapat dibawa ke dalam proses pengambilan kebijakan di desa.

Berperan dalam Musyawarah Desa
BPD juga memiliki peran dalam penyelenggaraan musyawarah desa (Musdes). Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk membahas berbagai persoalan serta mengambil keputusan terkait kepentingan strategis desa.

Melalui musyawarah, berbagai kebijakan pembangunan diharapkan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah desa, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Membahas Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
BPD juga memiliki fungsi dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes). Bersama Kepala Desa, BPD membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fungsi tersebut menunjukkan bahwa BPD memiliki peran penting dalam proses legislasi di tingkat desa. Artinya, kebijakan yang dituangkan dalam Perdes idealnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengawasi Kinerja Kepala Desa
Tak kalah penting, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pengawasan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan Perdes dan berbagai kebijakan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.

Karena itu, keberadaan BPD menjadi salah satu unsur penting dalam membangun mekanisme kontrol di tingkat pemerintahan desa.

Tiga Fungsi Utama BPD
Secara umum, fungsi BPD dapat dilihat dari tiga aspek utama, yakni fungsi legislasi, aspirasi, dan pengawasan. Fungsi legislasi dijalankan melalui pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes bersama Kepala Desa. Sementara fungsi aspirasi diwujudkan melalui kegiatan menggali dan menyalurkan kepentingan masyarakat.

Adapun fungsi pengawasan dijalankan dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan kinerja Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga fungsi tersebut saling berkaitan dalam menciptakan pemerintahan desa yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dituntut Transparan dan Responsif
Dalam menjalankan tugasnya, BPD dituntut berpegang pada sejumlah prinsip, di antaranya demokrasi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi serta responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.

Prinsip tersebut menjadi penting karena BPD membawa mandat keterwakilan masyarakat. Dengan demikian, anggota BPD tidak hanya dituntut memahami regulasi, tetapi juga harus mampu menjalin komunikasi dengan warga yang diwakilinya.

BPD yang aktif dan menjalankan fungsinya secara optimal diharapkan dapat menjadi salah satu kekuatan dalam mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih terbuka, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, keberadaan BPD bukan sekadar formalitas dalam struktur pemerintahan desa. Lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan, kebijakan desa dibahas secara demokratis, serta penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Sinergi antara BPD, Kepala Desa dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan dan mampu menjawab kebutuhan warga.
(MU02)