MonitorUpdate.com — Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap fakta baru. Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengaku 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Pengakuan itu disampaikan Gus Alex dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari, ketika mencecar mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani. Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan soal permintaan uang tersebut.
Menurut Gus Alex, dirinya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut secara penuh. Ia mengaku hanya memberikan 1.500 riyal kepada masing-masing dari 24 anggota Panja. Jika dihitung, total uang yang disebut diberikan mencapai 36.000 riyal. Gus Alex juga mengklaim uang tersebut telah diterima dan para anggota Panja mengucapkan terima kasih kepadanya.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Pengusaha Travel Haji, Dugaan Permainan Kuota Haji Khusus 2023–2024 Kian Terkuak
Gus Alex menyebut pemberian uang itu berkaitan dengan kebutuhan membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi. Ia juga mengungkap pernah bertemu tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI di sebuah restoran di kawasan Aziziyah, Arab Saudi. Ketiganya disebut yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahf.
Dalam persidangan, Gus Alex juga menyebut dirinya diminta menyiapkan sejumlah uang untuk belanja oleh-oleh serta mengungkap adanya permintaan agar memungut uang dari penyedia katering. Namun, ketika ditanya mengenai bagian terakhir itu, Jaja menyatakan tidak mendengar langsung cerita tersebut. Karena itu, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan.
KPK merespons pengakuan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh keterangan saksi maupun fakta yang muncul di persidangan akan dicermati dan ditelaah jaksa penuntut umum. Menurutnya, fakta persidangan penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan peran pihak lain di luar empat terdakwa.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Empat terdakwa, termasuk Gus Alex dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, didakwa dalam perkara yang menurut jaksa menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Adapun pengakuan mengenai uang kepada anggota Panja DPR tersebut masih berupa keterangan dalam persidangan dan perlu diuji lebih lanjut melalui proses hukum. (MU01)


