MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Kali ini, lembaga antirasuah menahan dua tersangka yang berasal dari kalangan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK), menyusul pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.

Dua tersangka yang ditahan yakni mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, keduanya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Peringatan Serius untuk Jemaah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin pagi.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Asrul terlihat berjalan lebih dahulu mengenakan peci dan menggunakan tongkat saat digiring menuju kendaraan tahanan. Sementara Ismail yang berjalan di belakang tampak menundukkan kepala dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Kasus ini menambah daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji. Sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, penyidik menduga terdapat praktik pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail diduga menyerahkan dana sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota tambahan tersebut. Selain itu, ia juga diduga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan dana mencapai 406.000 dolar AS kepada pihak yang diduga berperan dalam pengaturan distribusi kuota.

Tidak hanya itu, KPK menduga delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sepanjang 2024 dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh salah satu layanan publik yang sensitif dan memiliki dampak langsung terhadap akses masyarakat untuk menjalankan ibadah haji.

Di tengah panjangnya antrean calon jemaah haji nasional, dugaan praktik pengaturan kuota dinilai berpotensi merusak prinsip keadilan distribusi layanan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam rangkaian perkara tersebut. (MU01)