MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi digelar di wilayah Jabodetabek dan menyasar sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi yang berlangsung Senin (14/9/2026), KPK mengamankan sedikitnya 17 orang. Mereka antara lain seorang Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga menduga terdapat penerimaan lain yang masih didalami penyidik. “Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi.

Baca Juga: Ramai Isu Pemutihan Sertifikat Tanah di Medsos, ATR/BPN Tegaskan: Itu Hoaks

Perkembangan kasus kemudian mengarah kepada sejumlah nama lain. KPK mengonfirmasi turut mengamankan politikus Partai Golkar Fahd Arafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK belum menjelaskan secara rinci peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Tak hanya mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar. Juru bicara KPK menyebut uang rupiah dan valuta asing tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper. Sejumlah laporan media menyebut nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, meski konstruksi dan peruntukan uang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

KPK juga menduga perusahaan properti PT Summarecon Agung Tbk berkaitan dengan perkara tersebut, khususnya dalam proses pengurusan HGB. Namun, dugaan keterlibatan pihak swasta tersebut masih dalam pendalaman KPK dan tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bersalah.

KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap 17 orang tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK akan menentukan apakah terdapat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka. Artinya, status hukum para pihak yang diamankan masih menunggu keputusan resmi KPK.

OTT ini kembali menyoroti kerentanan tata kelola sektor pertanahan, terutama dalam proses administrasi HGB yang melibatkan kepentingan pemerintah dan dunia usaha. Jika dugaan suap tersebut terbukti, perkara ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menjadi ujian serius terhadap transparansi, integritas dan pengawasan pelayanan pertanahan. KPK kini ditunggu untuk membuka konstruksi perkara secara utuh, termasuk aliran uang, pihak pemberi maupun penerima, serta motif di balik dugaan transaksi tersebut. (MU01)