MonitorUpdate.com – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Setelah mendalami dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda, KPK kini menelusuri pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik), termasuk pengadaan smartboard atau Interactive Flat Panel (IFP).

Pengadaan smartboard tersebut mencuat setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor pada 28 Agustus 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen pengadaan yang kemudian dianalisis untuk membangun konstruksi perkara. KPK menyatakan penelusuran tidak hanya menyasar satu proyek, tetapi juga pengadaan barang dan jasa lainnya di lingkungan Disdik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut smartboard atau IFP merupakan salah satu pengadaan yang sedang didalami. Namun, sampai perkembangan terbaru, KPK belum membuka secara rinci nilai paket, jumlah unit, nama penyedia, pejabat pembuat komitmen (PPK), maupun bentuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut. Karena itu, belum tepat jika muncul kesimpulan bahwa pengadaan smartboard tersebut telah terbukti merugikan negara.

Baca Juga:KPK Dalami Smart Board Disdik Bogor, Proyek Rp75 Miliar yang Pernah Disorot Kembali Jadi Perhatian

Dari sisi Pemerintah Kabupaten Bogor, Bupati Rudy Susmanto sebelumnya menyatakan proses hukum yang dilakukan KPK harus dihormati. KPK sendiri membuka kemungkinan memanggil Rudy sebagai saksi apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang. KPK menegaskan keputusan mengenai pemanggilan saksi sepenuhnya berada pada penyidik.

Menariknya, perkara Disdik tersebut berada dalam satu rangkaian penyidikan dengan dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda. KPK telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari insentif pegawai Bappenda yang semestinya menjadi hak mereka. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan menggeledah Bappenda serta BKPSDM Kabupaten Bogor.

Pengamat hukum Reza Indragiri Amriel turut menyoroti penanganan perkara korupsi di Kabupaten Bogor, khususnya pentingnya independensi penegakan hukum dan pengungkapan perkara berdasarkan bukti. Pandangan tersebut muncul di tengah meluasnya perhatian publik terhadap penyidikan KPK di lingkungan Pemkab Bogor.

Dari perspektif pengawasan anggaran, perhatian publik kini mengarah pada dokumen yang dapat menjawab bagaimana proses pengadaan smartboard berlangsung. Mulai dari Rencana Umum Pengadaan (RUP), DPA, HPS, spesifikasi teknis, metode pemilihan penyedia, kontrak, harga satuan, jumlah unit, hingga bukti serah terima dan pembayaran menjadi dokumen penting untuk melihat apakah proses tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.

Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tersebut. Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai proyek smartboard, siapa penyedianya, serta apakah terdapat kerugian negara masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Publik kini menunggu apakah penelusuran dokumen yang disita KPK akan membuka konstruksi perkara yang lebih lengkap.

MonitorUpdate.com akan terus menelusuri jejak pengadaan smartboard Disdik Kabupaten Bogor, termasuk dokumen anggaran dan pengadaan yang tersedia secara resmi, sembari menunggu penjelasan KPK mengenai nilai proyek, pihak-pihak yang diperiksa, serta perkembangan status hukum perkara tersebut. (MU01)