MonitorUpdate.com — Kemunculan daratan baru seluas sekitar 30,3 hektare di antara Pulau Gunung Anak Krakatau dan Pulau Sertung, Lampung Selatan, kembali menarik perhatian publik. Fenomena tersebut bahkan memunculkan spekulasi di media sosial bahwa telah muncul “cucu Krakatau”.
Namun, hingga kini belum ada dasar ilmiah untuk menyimpulkan bahwa daratan baru tersebut merupakan gunung api baru yang memiliki saluran magma sendiri.
Kepala Pos Pemantauan Gunung Anak Krakatau, Suwarno, membenarkan keberadaan daratan baru tersebut. Ia menjelaskan, daratan itu terbentuk dari material hasil erupsi Gunung Anak Krakatau yang secara bertahap menumpuk di kawasan sekitar gunung api.
Menurut Suwarno, material tersebut mulai terlihat seiring peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau setelah statusnya dinaikkan menjadi Level III atau Siaga pada 2 Juli 2026. Dengan demikian, daratan tersebut bukan berarti terbentuk secara mendadak hanya akibat satu kali erupsi terakhir.
Baca Juga: Status Anak Krakatau Turun ke Waspada, Jejak Erupsi September Jadi Pengingat: Jangan Lengah
“Daratan” tersebut pada dasarnya merupakan hasil akumulasi material vulkanik yang terlontar dari aktivitas Anak Krakatau. Karena itu, perubahan bentang alam di sekitar gunung api aktif tersebut tidak otomatis dapat ditafsirkan sebagai lahirnya gunung api baru.
Belum Ada Bukti “Cucu Krakatau”
Spekulasi mengenai “cucu Krakatau” muncul karena material vulkanik kini terlihat membentuk daratan di lokasi yang sebelumnya merupakan perairan.
Suwarno menegaskan, kemunculan daratan akibat endapan material erupsi tidak serta-merta menunjukkan adanya pusat erupsi baru. Pergerakan magma di bawah permukaan juga tidak dapat diketahui hanya dari perubahan yang terlihat di permukaan.
Penjelasan tersebut diperkuat Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono. Ia menyebut daratan baru itu bukan gunung api independen, melainkan akumulasi abu, batuan, lava, dan material vulkanik hasil erupsi Anak Krakatau yang mengendap di laut.
Menurut Daryono, untuk dapat disebut sebagai gunung api baru yang berdiri sendiri, diperlukan indikasi geologis yang jauh lebih kuat, antara lain adanya saluran magma mandiri, aktivitas erupsi magmatik sendiri, serta struktur dan deformasi yang berpusat pada lokasi tersebut.
Artinya, istilah “cucu Krakatau” untuk saat ini masih sebatas spekulasi, bukan kesimpulan vulkanologi.
Daratan Bisa Membesar, Bisa Hilang Lagi
Fenomena tersebut tetap penting dipantau karena bentuk daratan vulkanik muda sangat dinamis.
Daryono menjelaskan, jika aktivitas erupsi Anak Krakatau terus memasok material baru, daratan tersebut berpotensi semakin luas. Sebaliknya, apabila aktivitas erupsi berhenti, gelombang dan abrasi dapat mengikis material yang belum padat sehingga sebagian daratan bisa kembali tenggelam.
Kondisi itu menunjukkan bahwa kemunculan daratan baru tidak dengan sendirinya berarti lahirnya sebuah gunung api baru. Diperlukan pengamatan jangka panjang terhadap aktivitas magma, kegempaan, deformasi, serta kemungkinan munculnya pusat erupsi baru.
Status Anak Krakatau Sudah Turun, Tapi Radius 2 Kilometer Tetap Terlarang
Di tengah munculnya fenomena daratan baru tersebut, kondisi aktivitas Gunung Anak Krakatau justru sedang menunjukkan kecenderungan menurun.
Badan Geologi Kementerian ESDM menurunkan status Gunung Anak Krakatau dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada)sejak 21 September 2026 pukul 18.30 WIB. Penurunan itu dilakukan setelah evaluasi menunjukkan kecenderungan penurunan aktivitas vulkanik, kegempaan, dan deformasi.
Sebelumnya, Anak Krakatau berada pada Level III sejak 2 Juli 2026. Hingga 3 September tercatat 224 kali erupsi, kemudian terjadi erupsi menerus sekitar 25 jam sejak 4 September pukul 23.07 WIB hingga 6 September pukul 00.04 WIB. Data citra satelit menunjukkan erupsi tersebut menghasilkan aliran lava ke arah barat laut, barat, hingga barat daya dari pusat erupsi.
Meski status telah diturunkan, Badan Geologi tetap melarang masyarakat, wisatawan, pendaki maupun pihak lain melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Masyarakat juga diminta mewaspadai potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.
Badan Geologi menegaskan pemantauan akan terus dilakukan dan status dapat dievaluasi kembali apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan. Dengan demikian, daratan baru 30,3 hektare tersebut memang menjadi fenomena geologi penting, tetapi belum dapat disebut sebagai “cucu Krakatau”. Kesimpulan mengenai kemungkinan terbentuknya pusat erupsi baru masih membutuhkan data bawah permukaan dan pemantauan lebih lanjut. (MU01)


