MonitorUpdate.com – Tongkat komando Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi berganti. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menjabat Kapolri dan digantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kamis (1/10/2026).
Pergantian tersebut berlangsung dalam rangkaian perubahan jabatan di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Suyudi resmi menjadi Kapolri setelah sebelumnya mendapat persetujuan Komisi III DPR RI dan kemudian disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.
Menariknya, Listyo Sigit tidak meninggalkan lingkaran pemerintahan. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman. Pengangkatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 105P Tahun 2026.
Baca Juga : Suyudi Gantikan Listyo Sigit, Pengamat Soroti Pekerjaan Rumah Besar Polri
Pergantian Kapolri diawali dengan Surpres Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru. DPR kemudian memprosesnya melalui Komisi III yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada 1 Oktober 2026.
Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi. Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang menyetujui pengangkatan Suyudi sekaligus pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. Ketua DPR Puan Maharani menyebut pemberhentian tersebut dilakukan karena masa jabatan Listyo dinilai sudah waktunya berakhir.
Suyudi membawa gagasan “Polri Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinannya. Dalam uji kelayakan, ia menyatakan pembenahan Polri harus dilakukan dengan melihat kekurangan institusi secara jernih sekaligus mempertahankan capaian yang telah dibangun para pendahulunya.
Salah satu persoalan yang secara khusus disorot Suyudi adalah fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat. Ia menegaskan pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat disampaikan secara terbuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.
Suyudi juga menempatkan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, pemberantasan pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan, transparansi penanganan perkara serta penguatan sistem pengaduan masyarakat sebagai bagian dari agenda pembenahan Polri.
Kini, tantangan baru berada di tangan Suyudi. Publik akan melihat apakah gagasan “Polri Bersama Masyarakat” tersebut dapat diterjemahkan menjadi perubahan konkret dalam pelayanan kepolisian, khususnya dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan, profesional dan memberikan kepastian.
Sementara itu, perpindahan Listyo Sigit ke KSP membuka babak baru dalam struktur pemerintahan Prabowo. Dengan pengalaman memimpin Polri sejak Januari 2021, Listyo kini akan menjalankan fungsi strategis sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Dengan demikian, perubahan 1 Oktober 2026 bukan hanya pergantian Kapolri. Ada dua pergeseran penting sekaligus: Suyudi mengambil alih kendali Korps Bhayangkara, sementara Listyo Sigit berpindah ke posisi strategis di lingkungan Istana.(MU01)


