MonitorUpdate.com – Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki fase pembuktian yang semakin menarik perhatian. Pertanyaan kritis para hakim terhadap KPU maupun pejabat pemerintah membuat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini tidak hanya menjadi perdebatan soal dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh persoalan administrasi pencalonan dan kewenangan konstitusional MK.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketika Hakim Konstitusi Adies Kadir menggali keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hasyim membantah adanya niat untuk memudahkan calon tertentu dan menjelaskan bahwa norma tersebut muncul berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan terkait persoalan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Dari sisi pemohon, Denny Indrayana tetap mempertahankan dalil bahwa terdapat persoalan administratif dan prosedural dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Denny juga mempersoalkan proses lahirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Dalam persidangan, ia menilai keterangan ahli KPU mengenai waktu dan proses pembentukan PKPU tersebut perlu diuji lebih lanjut.
Baca Juga: MK Lanjutkan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran ke Pembuktian, Jimly Buka Kemungkinan Mengejutkan
Sementara itu, pemeriksaan MK pada Jumat (2/10/2026) membawa perkara ke ranah yang lebih teknis. Majelis menghadirkan pejabat Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Australia dan Singapura untuk memberikan keterangan mengenai proses penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran. Monitor mencatat, para hakim secara aktif menggali bagaimana proses dan dokumen penyetaraan tersebut dilakukan.
Keterangan pemerintah menjadi salah satu bagian yang paling banyak mendapat perhatian. Di sisi lain, KPU melalui Hasyim Asy’ari tetap membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam proses pencalonan. Artinya, fakta persidangan belum dapat secara sepihak diterjemahkan sebagai pembuktian bahwa syarat pendidikan Gibran telah terbukti cacat.
Dari perspektif politik, pengamat politik Boni Hargens memberikan pembacaan berbeda. Ia menilai perkara tersebut memiliki konteks politik yang kuat dan mempertanyakan kewenangan MK untuk mengadilinya. Menurut Boni, persoalan yang diajukan Denny dan kawan-kawan lebih dekat pada persoalan keadilan substantif daripada sengketa hasil pemilu, sehingga persoalan legal standing dan kewenangan MK menjadi penting.
Sebaliknya, pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang melihat persoalan tersebut dari sisi konsekuensi hukum. Ia menyatakan bahwa apabila dugaan pelanggaran persyaratan pencalonan dapat dibuktikan dalam persidangan, perkara tersebut berpotensi berujung pada diskualifikasi. Dengan demikian, menurut perspektif ini, pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan menjadi titik penting sebelum menarik kesimpulan hukum.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki setidaknya dua lapis persoalan. Pertama, soal fakta: bagaimana dokumen pendidikan Gibran diproses dan diverifikasi serta bagaimana PKPU 19/2023 disusun. Kedua, soal hukum: apakah fakta tersebut berada dalam ruang kewenangan MK dan, jika terbukti terdapat pelanggaran, apa konsekuensi konstitusionalnya.
Menariknya, MK sendiri terus melakukan pendalaman terhadap fakta. Bahkan permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran secara langsung tidak dikabulkan majelis. Sikap ini menunjukkan bahwa aktifnya hakim menggali keterangan tidak otomatis berarti seluruh dalil pemohon diterima.
Kini perhatian publik tertuju pada putusan MK yang dijadwalkan dibacakan 5 Oktober 2026. Apa pun hasilnya, perkara ini akan menjadi perhatian karena mempertemukan isu persyaratan pencalonan, proses administrasi pemilu, kewenangan MK, dan pertanyaan lebih luas mengenai standar verifikasi terhadap calon pejabat publik.
Bagi publik, pertanyaan terpenting bukan semata-mata apakah hakim terlihat progresif atau konservatif, melainkan fakta apa yang akhirnya dinyatakan terbukti dan bagaimana majelis menghubungkan fakta tersebut dengan norma hukum yang berlaku. (MU01)


