MonitorUpdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke babak baru. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan memasuki tahap pembuktian pada Rabu, 30 September 2026.

Keputusan tersebut menjadi sorotan karena permohonan diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024. Lebih jauh, mantan Ketua MK periode 2003–2008, Jimly Asshiddiqie, menilai masuknya perkara ke tahap pembuktian menunjukkan persoalan legal standing atau kedudukan hukum pemohon telah melewati salah satu tahapan pemeriksaan awal.

“Kalau ini sudah menerima (berlanjut) pembuktian substantif berarti lolos itu soal legal standing,” kata Jimly saat dihubungi pada Senin, 28 September 2026. Namun, Jimly mengingatkan bahwa masuknya perkara ke pembuktian tidak otomatis berarti permohonan akan dikabulkan MK.

Menurut Jimly, masih terbuka kemungkinan perkara berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima apabila dalam proses persidangan ditemukan persoalan mengenai syarat formal maupun kewenangan MK. Ia mengatakan, dalam praktik ketika dirinya masih memimpin MK, perkara yang telah masuk pembuktian tetap dapat berujung pada putusan N.O.

Baca Juga: Ketika Syarat Ijazah Dipersoalkan: Pilkada Pernah Diulang, Kini Gibran Diuji MK

Jimly juga tidak berspekulasi mengenai alasan majelis hakim melanjutkan perkara tersebut. Ia menyebut keputusan itu bisa saja berkaitan dengan pertimbangan hukum tertentu yang baru akan terlihat secara utuh ketika putusan dibacakan. “Bisa saja karena ini masalah sangat serius untuk bangsa dan negara,” ujar Jimly, sembari meminta publik menunggu pertimbangan resmi MK.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara. Permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan. Dalam petitumnya, pemohon meminta antara lain agar Gibran didiskualifikasi dan proses pemilihan wakil presiden baru dilakukan melalui mekanisme yang mereka ajukan kepada MK.

Persoalan tenggat waktu menjadi salah satu titik penting perkara ini. MK mencatat para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati ketentuan umum pengajuan sengketa hasil Pilpres yang mensyaratkan permohonan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Para pemohon meminta persoalan tersebut dikesampingkan dengan alasan keadilan substantif.

Di sisi lain, dalam persidangan 23 September 2026, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa substansi perkara tersebut. KPU berpandangan persoalan pemenuhan syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

MK sendiri telah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. Dalam jadwal resmi MK, sidang 30 September 2026 diagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Dengan demikian, sidang pembuktian bukanlah putusan mengenai benar atau salahnya dalil pemohon. Tahap tersebut menjadi ruang bagi pemohon untuk menguji dalil dan alat bukti yang telah diajukan. Posisi akhir mengenai apakah permohonan dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima masih harus menunggu putusan sembilan hakim konstitusi.

Babak pembuktian kini menjadi titik penting untuk melihat sejauh mana MK akan menguji substansi perkara sekaligus menjawab persoalan kewenangan, tenggat waktu, dan konsekuensi hukum terhadap hasil Pilpres 2024. (MU01)