MonitorUpdate.com – Persoalan keabsahan ijazah dalam kontestasi politik Indonesia kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian. Perkara ini memiliki Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK menjadwalkan sidang pembuktian pemohon pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan. Denny Indrayana mengapresiasi keputusan MK tersebut dan berharap proses persidangan dapat menguji bukti serta mengungkap fakta mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Dalam permohonannya, para pemohon tidak sekadar mempersoalkan selembar dokumen, tetapi mempertanyakan apakah syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah dipenuhi secara sah ketika Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Mereka mendalilkan adanya persoalan pada surat keterangan penyetaraan pendidikan dan meminta MK menguji konsekuensi hukumnya terhadap pencalonan Gibran.
Baca Juga: Sidang Ijazah Gibran Masuk Pembuktian, Denny Indrayana: Terima Kasih MK
Perkara tersebut memiliki dimensi hukum yang berbeda dengan sejumlah kasus Pilkada. Dalam Pilwalkot Palopo 2024, misalnya, MK mendiskualifikasi Trisal Tahir setelah keabsahan ijazah Paket C yang digunakan dalam pencalonan tidak dapat dipastikan. Sementara dalam Pilbup Pesawaran, MK juga menyatakan Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan terkait pendidikan. Kedua perkara tersebut berujung pada konsekuensi terhadap proses pemilihan.
Namun, terdapat pula perkara yang menunjukkan bahwa tuduhan mengenai ijazah bermasalah tidak otomatis terbukti. Dalam sejumlah sengketa Pilkada, MK tetap mempertahankan keabsahan dokumen setelah proses verifikasi dan klarifikasi dilakukan oleh penyelenggara pemilu serta lembaga pendidikan terkait. Karena itu, istilah “ijazah palsu” tidak semestinya digunakan sebagai kesimpulan sebelum ada pembuktian dan putusan hukum yang menyatakannya demikian.
Dalam perkara Gibran, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah waktu pengajuan sengketa. KPU sebelumnya mempersoalkan bahwa permohonan diajukan jauh setelah tenggat PHPU Pilpres, sementara para pemohon menyatakan mereka meminta MK mengutamakan pengujian substansi dan keadilan berdasarkan persoalan yang menurut mereka baru dapat dibuktikan setelah memperoleh dokumen terkait. MK sendiri telah memutuskan perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian, sehingga dalil-dalil para pihak masih berada dalam proses pemeriksaan.
Denny juga mengungkapkan bahwa pihak pemohon menghadapi kesulitan mencari saksi dan ahli. MK memberikan kesempatan menghadirkan lima orang saksi dan/atau ahli. Denny menyebut timnya masih menyusun komposisi yang dinilai mampu menjelaskan persoalan hukum administrasi, pendidikan, dan syarat pencalonan yang menjadi pokok perkara.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa verifikasi syarat pendidikan calon bukan sekadar urusan administratif. Dalam Pilkada, persoalan dokumen dapat berujung pada diskualifikasi dan pemungutan suara ulang. Sementara dalam perkara Gibran, MK kini sedang menghadapi pertanyaan yang lebih luas: bagaimana kedudukan syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah seorang calon telah mengikuti pemilu, memperoleh suara, dilantik, dan menjalankan jabatan. Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya bergantung pada pembuktian di persidangan dan putusan MK, bukan pada tuduhan atau opini yang berkembang di ruang publik. (MU01)


