MonitorUpdate.com – Ketahanan negara tidak cukup ditopang oleh pertumbuhan ekonomi dan kekuatan militer. Solidaritas sosial, keadilan, legitimasi politik, serta kepercayaan publik terhadap institusi juga menjadi faktor penentu keberlangsungan sebuah negara.

Perspektif tersebut mengemuka dalam Limited Group Discussion (LGD) Edisi ke-24 yang diselenggarakan Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC) Universitas Paramadina di Ruang Cordova, Kampus Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (14/10/2026). Diskusi bertema “Siklus Bangkit dan Runtuhnya Negara: Perspektif Ibnu Khaldun dan Masa Depan Konflik Amerika Serikat–Iran” itu menghadirkan Ketua PIEC, Pipip A. Rifa’i Hasan, Ph.D., sebagai narasumber, dengan Dida Darul Ulum, M.A., sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Pipip menjelaskan pemikiran Ibnu Khaldun mengenai konsep asabiyyah atau solidaritas sosial sebagai fondasi penting bagi keberlangsungan negara. Menurut teori tersebut, negara mengalami dinamika kebangkitan, kejayaan, kemunduran, hingga pergantian kekuasaan. Siklus itu bukan ramalan mutlak tentang keruntuhan, melainkan kerangka untuk memahami perubahan politik dan sosial.

baca Juga: PMA Jadi Kunci, Batam Diproyeksikan Menjadi “Dubai Kecil” di Sumatera

Jika dikaitkan dengan kondisi Indonesia, pemikiran tersebut menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai kemampuan pemerintah dalam memperkuat persatuan, mewujudkan keadilan ekonomi, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. “Persatuan tidak cukup dibangun melalui slogan, tetapi harus diwujudkan lewat pemerataan kesejahteraan, pelayanan publik yang berkualitas, dan penegakan hukum yang adil,” ujar Pipip dalam diskusi tersebut.

Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi dan kekuatan militer tidak otomatis menjamin stabilitas nasional. Legitimasi politik, distribusi kesejahteraan yang adil, serta kualitas institusi negara memiliki peran yang sama pentingnya. Karena itu, keberhasilan pembangunan semestinya tidak hanya diukur melalui angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari penciptaan lapangan kerja yang layak, pemerataan akses ekonomi, dan transparansi pengelolaan anggaran.

Pipip juga mengingatkan pentingnya menjaga mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Konsolidasi politik yang tidak disertai kontrol memadai berisiko melemahkan demokrasi. Kebebasan pers, independensi peradilan, dan mekanisme pengawasan terhadap pemerintah karena itu tetap menjadi elemen penting dalam menjaga kesehatan sistem demokrasi.

Dalam sesi tanya jawab, pembahasan turut menyoroti konflik Amerika Serikat–Iran sebagai gambaran bahwa keunggulan militer tidak selalu berbanding lurus dengan ketahanan jangka panjang sebuah negara. Pipip mengaitkannya dengan konsep imperial overstretch, yakni kondisi ketika ambisi strategis suatu negara melampaui kemampuan sumber daya yang dimilikinya. Beban tersebut dapat menjadi risiko apabila tidak diimbangi fondasi ekonomi, sosial, dan kapasitas nasional yang memadai.

Meski demikian, PIEC menegaskan bahwa teori Ibnu Khaldun tidak dapat diterapkan secara mutlak untuk meramalkan nasib negara modern. Keberadaan konstitusi, birokrasi, pemilu, dan lembaga peradilan memberi negara mekanisme kelembagaan untuk mengelola perubahan serta mencegah krisis berkembang menjadi keruntuhan. Efektivitasnya tetap bergantung pada transparansi kebijakan, konsistensi penegakan hukum, dan kemampuan pemerintah merespons kebutuhan masyarakat.

“Ketahanan negara tidak hanya bergantung pada seberapa kuat pemerintah memegang kekuasaan, tetapi juga pada kemampuannya menjaga keadilan, membangun kepercayaan, dan memperkuat solidaritas masyarakat,” pungkas Pipip. Melalui LGD Edisi ke-24 ini, PIEC Universitas Paramadina mengangkat kembali pemikiran Ibnu Khaldun sebagai perspektif untuk membaca tantangan tata kelola negara dan dinamika geopolitik global.

(MU01)