MonitorUpdate.com– Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum. Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung sepanjang 2025–2026.
Fitri Mulyana, S.H., Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang, menilai pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak pemberi perintah dan tujuan penyadapan.
“Penyidikan jangan hanya berhenti pada siapa yang melakukan penyadapan. Aparat harus mengungkap siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa informasi tersebut digunakan,” katanya, Minggu, (08/11//26).
Baca Juga: Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Memanas, Eks Kapolri Listyo Sigit Terseret!
Fitri dalam pendapat hukumnya, penyadapan tanpa dasar kewenangan yang sah merupakan persoalan serius karena menyangkut hak privasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan keamanan negara.
Fitri menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut perlu diuji berdasarkan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional, serta Pasal 32 UU ITE, sesuai unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus bertanggung jawab secara hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Fitri juga mengingatkan agar dugaan motif politik maupun makar tidak disimpulkan sebelum terdapat bukti yang cukup.
“Negara harus tegas, tetapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan tekanan atau kepentingan politik,” lanjutnya.
Fitri menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan Presiden tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Aparat penegak hukum harus berani mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang memberikan perintah, mendanai, dan memperoleh keuntungan dari hasil penyadapan apabila terbukti.
“Jangan sampai pelaku lapangan dikorbankan, sementara aktor intelektualnya justru lolos dari jerat hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu, sekalipun memiliki jabatan, kekuasaan, atau pengaruh politik,” tegas Fitri.
Menurutnya, keamanan komunikasi Presiden merupakan bagian dari kepentingan strategis negara yang tidak boleh dipermainkan.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyadapan ilegal. Hukum harus mampu menjangkau bukan hanya tangan yang bekerja, tetapi juga otak yang merencanakan. Jika terbukti ada pengkhianatan terhadap kepercayaan negara, proses secara tegas sesuai hukum. Jangan ada kekebalan hukum bagi siapa pun,” pungkas Fitri Mulyana.
(MU02)


