MonitorUpdate.com— Revitalisasi Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang menelan anggaran APBD belasan miliar rupiah pada 2022, kembali menuai sorotan. Empat tahun setelah pembangunan dilakukan, kondisi pasar dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan, terutama dari sisi aktivitas perdagangan dan dukungan fasilitas bagi konsumen.

Catatan kritis tersebut disampaikan praktisi pasar sekaligus salah satu pendiri Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Drs. Ngadiran, setelah melihat langsung kondisi Pasar Ciputat pada Rabu (26/8/2026).

Menurut pengamatannya, lantai dua pasar justru terlihat minim aktivitas. Sebagian besar los dan kios dalam kondisi kosong dan tidak digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena pembangunan pasar dengan menggunakan anggaran daerah seharusnya tidak berhenti pada pembangunan fisik. Pasar semestinya mampu menjadi pusat kegiatan ekonomi yang hidup dan memberikan manfaat bagi pedagang maupun masyarakat.

Baca Juga : Harga Daging Sapi Meroket, 13 Lapak Pedagang di Pasar Jombang Ciputat Kosong

“Pasar itu dibangun sebagai tempat bisnis, tempat orang berdagang. Tujuannya, siapa pun yang membangun, baik pemerintah daerah maupun pedagang, bagaimana uang yang ditanam bisa menjadi produktif,” kata Ngadiran kepada MonitorUpdate.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/8/2026).

Ngadiran mengaku tidak mempersoalkan dari mana sumber anggaran pembangunan Pasar Ciputat. Namun, ia mempertanyakan apakah investasi pemerintah tersebut benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi sebagaimana tujuan pembangunan pasar.

Ia bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan kondisi Pasar Ciputat saat ini. “Pasar Ciputat ini istilahnya pasar yang dibuat untuk mengubur duit,” ujarnya.

Menurut dia, istilah tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran, melainkan kritik terhadap pembangunan yang dinilai belum menghasilkan produktivitas ekonomi secara optimal.

“Kalau seperti itu, uang yang ditanam di situ balik enggak? Hidup lagi enggak? Makanya itu dibilang kuburan duit. Kalau kuburan, duitnya sudah ditaruh di situ dan tidak balik lagi,” katanya.

Kritik tersebut sekaligus menjadi pertanyaan penting bagi Pemerintah Kota Tangsel, sejauh mana manfaat ekonomi yang dihasilkan dari revitalisasi Pasar Ciputat setelah proyek selesai? Sebab, keberhasilan pembangunan pasar semestinya tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan baru, tetapi juga dari tingkat keterisian kios, aktivitas transaksi, peningkatan pendapatan pedagang, serta kontribusinya terhadap perekonomian masyarakat.

Lantai Dua Sepi, Fasilitas Parkir Jadi Persoalan

Selain persoalan kios dan los yang kosong, Ngadiran juga menyoroti minimnya lahan parkir kendaraan.

Menurutnya, persoalan parkir tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kenyamanan dan akses konsumen.

Pasar yang dibangun sebagai pusat perdagangan, kata dia, harus memperhitungkan bagaimana masyarakat datang, berbelanja, kemudian meninggalkan kawasan pasar dengan nyaman. Jika konsumen kesulitan mendapatkan tempat parkir, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi minat masyarakat untuk berbelanja di pasar.

“Seharusnya bisa menambah income warga. Mau tukang sapu, tukang parkir, tukang dagang, dan tukang panggul sekalipun bisa menikmati keberadaan Pasar Ciputat,” ujarnya.

Pemkot Tangsel Ditantang Evaluasi

Pasar yang dibangun menggunakan APBD seharusnya memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Pemerintah tidak cukup hanya menyelesaikan pekerjaan konstruksi, tetapi juga memastikan bangunan tersebut berfungsi secara maksimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Ngadiran menilai, apabila pasar ingin benar-benar produktif, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap desain, tata letak, pola perdagangan hingga kebutuhan para pedagang dan konsumen.

“Kalau saya bilang terjadi penyimpangan karena yang bangun tidak menguasai atau tidak mengerti estetika, tidak mengerti tata letak, tidak mengerti bagaimana membangun pasar supaya produktif,” katanya.

Namun, ia menekankan bahwa pandangannya tersebut merupakan penilaian sebagai praktisi pasar, bukan kesimpulan hukum mengenai adanya penyimpangan dalam pembangunan Pasar Ciputat. (MU02)