MonitorUpdate.com– Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi, menemui langsung ratusan warga Situ Rompong yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Tangsel, Kamis (11/6/2026).

Dalam aksi tersebut, warga meminta Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan oleh PT Sahid Putra Harapan (SPH). Sebelum ke BPN, massa lebih dahulu berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Pada Kesempatan tersebut, Seto Apriyadi menyatakan pihaknya terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan akan mempelajari persoalan tersebut secara menyeluruh. Ia juga mengundang perwakilan warga untuk berdialog di dalam kantor BPN.

“Kami selalu mendukung dan menghargai setiap masukan dari warga. Terkait persoalan ini, tentu akan kami pelajari terlebih dahulu secara menyeluruh agar dapat memahami duduk perkaranya dengan baik,” ujar Seto.

Baca Juga : Ramai Isu Pemutihan Sertifikat Tanah di Medsos, ATR/BPN Tegaskan: Itu Hoaks

Kuasa hukum warga Situ Rompong, Bambang Pujo, mengatakan aksi yang dilakukan warga merupakan bentuk perjuangan mencari kepastian hukum atas lahan yang telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun.

Menurut Bambang, dalam mediasi yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menangani substansi sengketa lahan yang sedang dipersoalkan.

“Kami memahami posisi hukum Kejari yang menyatakan tidak memiliki kewenangan. Namun itu bukan berarti persoalan ini selesai atau ada pihak yang menang maupun kalah. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” kata Bambang kepada wartawan.

Ia berharap aspirasi warga dapat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan, terutama Kementerian ATR/BPN, untuk menelaah kembali dasar penerbitan sertifikat yang menjadi sumber sengketa.

Sebelumnya, persoalan Situ Rompong juga telah dibawa ke berbagai lembaga negara. Warga mengaku pernah menyampaikan pengaduan kepada DPR RI serta menempuh berbagai jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski sejumlah gugatan belum membuahkan hasil sesuai harapan warga, mereka menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta membuktikan kepemilikan lahan berada di tangan pihak swasta.

“Putusan itu hanya menyatakan gugatan kami tidak diterima atau ditolak. Bukan berarti otomatis tanah itu menjadi milik pihak swasta,” kata Bambang.

Karena itu, warga mendesak Menteri ATR/BPN AHY untuk melakukan pengujian ulang terhadap proses penerbitan SHGB guna memastikan tidak terdapat kekeliruan administrasi maupun pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sahid Putra Harapan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. ( MT02)