MonitorUpdate.com — Pemerintah memperluas batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk program perumahan subsidi. Kini, pekerja dengan penghasilan hingga Rp8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah masih dapat masuk kategori penerima fasilitas tersebut.

Perubahan ini membuat kelompok pekerja berpenghasilan setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga kelas menengah berpeluang mengakses rumah subsidi. Bahkan, untuk wilayah tertentu, batas penghasilan MBR dapat mencapai Rp14 juta per bulan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 23 Juni 2026.

Baca Juga: Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan di Kawasan Cileungsi Bogor

Penyesuaian dilakukan pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau di tengah meningkatnya harga properti.

Dalam pertimbangan regulasi disebutkan, penyesuaian besaran penghasilan MBR diperlukan untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat dalam memperoleh rumah.

Batas Penghasilan MBR Berbeda Tiap Zona
Aturan baru membagi wilayah Indonesia ke dalam empat zona dengan batas penghasilan yang berbeda.

Untuk Zona 1, yang mencakup Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB dan NTT, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp8,5 juta per bulan untuk lajang dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.

Sementara di Zona 4, yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, batas penghasilan dapat mencapai Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta bagi pasangan menikah, termasuk kelompok tertentu seperti peserta Tapera.

Dengan demikian, pekerja yang sebelumnya merasa sudah berada di kelas menengah karena memperoleh penghasilan di atas UMK, masih dapat dikategorikan MBR dalam konteks program perumahan pemerintah.

UMK Tertinggi Masih di Bawah Rp6 Juta
Menariknya, batas baru tersebut jauh di atas rata-rata UMK bahkan di sejumlah pusat industri dan ekonomi nasional. Data UMK 2026 menunjukkan, 10 daerah dengan upah minimum tertinggi seluruhnya masih berada di bawah Rp6 juta per bulan.

Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp5.886.853.

Selanjutnya, Jakarta tercatat Rp5.726.876, Kota Depok Rp5.522.662, Kota Cilegon Rp5.469.923, Kota Bogor Rp5.437.203, Kota Tangerang Rp5.399.406, Kota Batam Rp5.357.982 dan Kota Surabaya Rp5.288.796.

Perbandingan tersebut menunjukkan adanya jarak cukup lebar antara batas penghasilan MBR dengan UMK.

Artinya, sebagian besar pekerja yang memperoleh penghasilan sesuai UMK masih berada dalam cakupan kelompok MBR untuk program perumahan subsidi.

Bukan Berarti Penghasilan di Bawah Rp8 Juta Resmi Disebut Miskin
Istilah “miskin baru” yang muncul dalam pemberitaan perlu dipahami secara tepat. Batas penghasilan MBR bukanlah garis kemiskinan nasional. Status MBR dalam kebijakan perumahan berkaitan dengan kelayakan seseorang memperoleh fasilitas atau kemudahan program perumahan subsidi.

Karena itu, pekerja dengan gaji di bawah Rp8 juta tidak otomatis dikategorikan sebagai penduduk miskin secara statistik. Mereka masuk dalam cakupan MBR berdasarkan parameter program perumahan pemerintah.

Perluasan batas ini justru dimaksudkan agar pekerja yang secara pendapatan berada di atas garis kemiskinan tetapi masih kesulitan membeli rumah komersial tetap memiliki kesempatan memperoleh hunian yang layak.

Tantangan Baru: Persaingan Mendapat Rumah Subsidi
Di sisi lain, perluasan kelompok penerima MBR berpotensi membuat persaingan mendapatkan rumah subsidi semakin besar. Kelompok pekerja dengan pendapatan UMK kini harus bersaing dengan pekerja berpenghasilan lebih tinggi yang juga memenuhi kriteria MBR.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk memastikan program subsidi perumahan benar-benar tepat sasaran, sekaligus meningkatkan pasokan rumah agar perluasan kriteria MBR tidak justru memperbesar antrean masyarakat yang membutuhkan hunian.

Dengan batas penghasilan yang kini dapat mencapai Rp14 juta di kawasan tertentu, program rumah subsidi tidak lagi hanya menyasar pekerja berupah rendah, tetapi juga kelompok pekerja perkotaan yang menghadapi tingginya harga rumah dan biaya hidup. (MU01)