MonitorUpdate.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti kontroversi tantangan membaca atau menghafal Al-Qur’an yang disebut berhadiah minuman keras (miras) dalam sebuah festival musik di Jakarta.
Yusril menilai peristiwa tersebut perlu ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, kasus itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penodaan agama.
Pernyataan Yusril tersebut disampaikan menyusul viralnya video tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman keras dalam gelaran The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).
Video tersebut memicu kecaman luas karena mempertemukan simbol atau bacaan keagamaan dengan promosi produk minuman beralkohol.
Baca Juga: Tantangan Baca Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Disorot, Dailami: Jangan Dianggap Candaan
“Dikatakan penodaan agama, tidak. Dikatakan penghasutan untuk memusuhi agama juga mungkin tidak. Tapi ini adalah satu perbuatan yang dirasakan tidak pantas, menimbulkan ketersinggungan, dan mungkin juga kemarahan di kalangan umat Islam,” ujar Yusril, dikutip dari video NTV, Kamis (13/8/2026).
Yusril Minta Polisi Tak Diam
Yusril meminta kepolisian mendalami persoalan tersebut secara cermat, termasuk melihat kemungkinan penerapan ketentuan dalam KUHP baru. Ia secara khusus menyinggung Pasal 300 dan 301 KUHP baru yang berkaitan dengan persoalan agama dan kehidupan beragama.
Menurut Yusril, aparat perlu memeriksa fakta-fakta secara menyeluruh serta melibatkan ahli untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat.
“Saya berharap polisi mencoba dengan seksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil,” kata Yusril.
Yusril juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan tanpa penanganan. Menurut dia, ketidakjelasan penanganan berpotensi menimbulkan kemarahan masyarakat dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polisi jangan mendiamkan persoalan ini. Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu demo-demo, dan menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Terbuka untuk Restorative Justice
Meski meminta aparat bertindak, Yusril tidak serta-merta mendorong pendekatan pemidanaan. Ia menyebut mekanisme restorative justice dapat dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur ketidaksengajaan.
“Tujuan kita sebenarnya bukan menghukum seseorang, tapi memulihkan keadaan supaya kembali seperti semula,” kata Yusril.
Menurutnya, pendekatan pemulihan dapat menjadi pilihan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan mempertimbangkan fakta yang ditemukan aparat.
Berawal dari Tantangan di Booth Minuman
Kontroversi tersebut bermula ketika seorang pengunjung di booth merek minuman beralkohol Newport dalam festival The Sounds Project mengambil mikrofon pembawa acara dan mengajak pengunjung lain mengikuti tantangan melafalkan Surah Ad-Duha.
Dalam video yang kemudian viral, tantangan tersebut dikaitkan dengan hadiah berupa minuman keras. Peristiwa itu menuai kecaman karena dinilai tidak pantas mengaitkan bacaan Al-Qur’an dengan pemberian minuman beralkohol.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Pihak penyelenggara maupun pembawa acara juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait batas antara kebebasan berekspresi, promosi komersial, kepantasan di ruang publik, dan perlindungan terhadap kehidupan beragama.
Pernyataan Yusril sekaligus menempatkan persoalan tersebut pada dua sisi: aparat diminta tidak mengabaikannya, tetapi proses hukum tetap harus didasarkan pada konstruksi pasal dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (MU01)


