MonitorUpdate.com — Polemik panjang kawasan Hotel Sultan memasuki fase paling menentukan. Menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dijadwalkan pada 18 Juni 2026, gelombang penolakan muncul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di sisi lain, pemerintah menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum dan pengamanan aset negara.
Ketegangan menjelang pengosongan kawasan Hotel Sultan semakin terlihat di ruang publik. Pada Senin (15/6/2026), kelompok massa yang mengatasnamakan Pribumi Bersatu atau Koalisi Sipil Pembela Pribumi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mendesak agar rencana eksekusi dibatalkan. Massa menilai langkah pengosongan masih menyisakan persoalan yang perlu dikaji ulang dan dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi.
Namun di sisi lain, pemerintah melalui jalur hukum menegaskan proses tersebut telah memasuki tahap akhir.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang selama ini dikenal publik sebagai kawasan Hotel Sultan akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Penetapan itu disebut sebagai tindak lanjut atas putusan perkara yang telah berkekuatan hukum dalam proses eksekusi.
Sebelum menuju tahap eksekusi, pengadilan juga telah melakukan constatering atau pencocokan objek eksekusi di lapangan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan batas dan luasan lahan yang menjadi objek sengketa sesuai dengan amar putusan pengadilan. Dalam tahapan itu, dilakukan pengukuran terhadap sejumlah titik koordinat di area eks HGB yang menjadi objek perkara.
Di tengah agenda pengosongan tersebut, muncul dua narasi besar yang saling berhadapan.
Kelompok penolak eksekusi menyoroti aspek kepastian hukum, transparansi proses, serta potensi dampak terhadap pihak-pihak yang selama ini bergantung pada operasional kawasan tersebut. Mereka juga mempertanyakan urgensi pelaksanaan eksekusi dalam kondisi yang dinilai masih menyisakan ruang sengketa.
Sebaliknya, pemerintah memandang langkah tersebut sebagai bagian dari penataan dan penyelamatan aset negara yang berada di kawasan strategis nasional. Pemerintah juga menyatakan proses transisi pengelolaan telah dipersiapkan agar aktivitas di kawasan tidak berhenti total dan aspek ketenagakerjaan tetap diperhatikan.
Polemik Hotel Sultan sendiri bukan perkara baru. Sengketa penguasaan lahan telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan berkembang menjadi salah satu kasus yang menyedot perhatian publik karena mempertemukan kepentingan bisnis, pengelolaan aset negara, serta pertarungan argumentasi hukum.
Kini perhatian tertuju pada 18 Juni 2026.
Apakah proses eksekusi berjalan sesuai agenda atau muncul perkembangan hukum baru yang mengubah arah perkara, publik menunggu babak berikutnya dari salah satu sengketa properti paling disorot tahun ini. (MU01)



