MonitorUpdate.com – Persoalan ijazah dalam kontestasi politik Indonesia tidak selalu berhenti sebagai polemik administratif. Dalam sejumlah sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan persoalan serius terkait syarat pendidikan calon yang berujung pada diskualifikasi kandidat hingga perintah pemungutan suara ulang (PSU).

Salah satu kasus terjadi dalam Pilwalkot Palopo 2024. Melalui Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir karena keabsahan ijazah Paket C yang diajukannya tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan. MK menilai dokumen tersebut diragukan keotentikannya setelah proses klarifikasi menemukan sejumlah perbedaan pada dokumen, termasuk format tanda tangan dan kode peserta ujian.

Konsekuensinya tidak ringan. MK membatalkan penetapan hasil Pilwalkot Palopo 2024 sekaligus memerintahkan KPU Kota Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. Putusan ini memperlihatkan bahwa persoalan persyaratan calon dapat berimplikasi langsung terhadap keseluruhan proses pemilihan.

Baca Juga: Ketika Syarat Ijazah Dipersoalkan: Pilkada Pernah Diulang, Kini Gibran Diuji MK

Kasus serupa terjadi dalam Pilbup Pesawaran 2024. Melalui Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan terkait ijazah SLTA/sederajat. Mahkamah menemukan fakta bahwa Aries Sandi tidak menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA/SLTA/sederajat dan tidak memperoleh keyakinan bahwa yang bersangkutan mengikuti atau lulus ujian persamaan sebagaimana didalilkannya.

MK kemudian membatalkan keputusan KPU Pesawaran mengenai penetapan hasil Pilbup 2024 dan mendiskualifikasi Aries Sandi dari kepesertaan. Dengan demikian, kasus Palopo dan Pesawaran menjadi contoh bahwa persoalan syarat pendidikan bukan sekadar perdebatan mengenai selembar dokumen, tetapi dapat memengaruhi keabsahan kepesertaan kandidat dan tahapan demokrasi setelah pemungutan suara berlangsung.

Namun, tidak semua tuduhan mengenai ijazah bermasalah terbukti. Dalam perkara Pilbup Solok Selatan 2024, misalnya, keabsahan ijazah calon Bupati Khairunas sempat dipersoalkan. KPU kemudian menjelaskan kepada MK bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi ke SMA Negeri 1 Padang dan memperoleh keterangan bahwa Khairunas memang mengikuti ujian persamaan di sekolah tersebut. Bukti berupa buku register siswa dan ijazah asli juga diperlihatkan dalam persidangan.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan pentingnya verifikasi yang akurat sejak tahap pencalonan. Dalam perkara lain, seperti Pilbup Bangka 2025, persoalan ijazah Paket C calon Bupati Rato Rusdiyanto juga menjadi objek pemeriksaan dan klarifikasi KPU setelah dipersoalkan dalam sengketa. KPU menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut, sementara Bawaslu sebelumnya memerintahkan penelitian kembali terhadap persyaratan ijazah.

Persoalan verifikasi bahkan merambah ke tingkat Pilpres. Pada 2025–2026, muncul permohonan pengujian UU Pemilu di MK yang mempersoalkan belum diwajibkannya autentikasi atau verifikasi faktual ijazah calon presiden dan wakil presiden. Dalam perkara Nomor 36/PUU-XXIV/2026, MK akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena objek norma yang dirujuk pemohon tidak tepat. Pada saat yang sama, Komisi Informasi Pusat juga menangani sengketa keterbukaan informasi mengenai dokumen ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden. Perkara keterbukaan informasi tersebut tidak sama dengan putusan yang menyatakan ijazah tersebut palsu.

Rangkaian perkara itu memperlihatkan bahwa integritas dokumen persyaratan calon merupakan bagian penting dari integritas pemilu. Ketika persoalan baru terungkap setelah kandidat mengikuti pemilihan, penyelesaiannya dapat menimbulkan konsekuensi luas, mulai dari sengketa hasil hingga pemungutan suara ulang. Karena itu, verifikasi dokumen pendidikan calon secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu titik penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (MU01)