MonitorUpdate.com – Skandal dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra dan dapur penyedia makanan dalam program unggulan pemerintah tersebut.
Tersangka terbaru adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang disebut memiliki kedekatan dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Asep dalam dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Skandal MBG Pecah! Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Dugaan Markup Pengadaan Capai Triliunan Rupiah
“Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Diduga Atur Mitra dan Titik Dapur MBG
Menurut Kejagung, Asep diduga berperan sebagai pihak yang ditugaskan oleh Sony Sonjaya untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana MBG.
Dalam prosesnya, Asep disebut memperoleh akses khusus yang memungkinkannya mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengintervensi proses verifikasi calon mitra yang telah mendaftar melalui portal resmi MBG.
Penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan terhadap calon SPPG yang sebelumnya telah lolos verifikasi, namun kemudian status pendaftarannya dibatalkan.
“Saudara SS secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG,” ujar Syarief.
Tak hanya itu, Asep juga diduga memfasilitasi masuknya sejumlah calon mitra ke sistem pendaftaran meski portal resmi sudah ditutup.
Kejagung menduga praktik tersebut membuka peluang terjadinya pengondisian mitra tertentu untuk memperoleh proyek penyediaan makanan dalam program bernilai triliunan rupiah tersebut.
Diduga Beri Uang kepada Pejabat BGN
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana dari Asep kepada Sony Sonjaya.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Asep ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jumlah Tersangka Bertambah
Dengan penetapan Asep, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi empat orang.
Sebelumnya Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Dugaan praktik pengaturan mitra dan penyalahgunaan kewenangan dalam program tersebut dinilai berpotensi mengganggu efektivitas penyaluran anggaran sekaligus mencederai tujuan utama program yang menyasar kelompok rentan.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil mendesak Kejagung mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga mengalir dalam proses penentuan mitra penyedia layanan MBG. (MU01)


