MonitorUpdate.com – Ambisi Indonesia mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi menghadapi tantangan yang tidak hanya berasal dari faktor global, tetapi juga dari dalam negeri. Persoalan tata kelola hukum dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dinilai dapat menjadi hambatan serius bagi investasi dan ekspansi ekonomi.

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., mengingatkan bahwa dugaan kasus yang menyeret pejabat tinggi penegak hukum serta dinamika antar-institusi hukum menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam sistem hukum nasional.

Menurut Didik, persoalan hukum tidak boleh dilihat hanya sebagai isu penegakan aturan, tetapi juga sebagai faktor ekonomi yang menentukan keberanian investor menanamkan modal.

Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Awal 2026, Konsumsi dan THR Jadi Penopang Utama

“Ekonomi tidak hanya dibangun oleh modal, tenaga kerja, dan teknologi. Ada faktor institusi hukum yang menentukan apakah ekonomi berjalan efisien atau justru penuh ketidakpastian,” ujar Didik.

Hukum Lemah, Biaya Ekonomi Bisa Membesar
Didik menjelaskan, dalam teori ekonomi kelembagaan, hukum memiliki fungsi penting untuk menciptakan kepastian, melindungi hak kepemilikan, dan menekan biaya transaksi.

Ketika hukum tidak berjalan optimal, dunia usaha akan menghadapi risiko tambahan: proses kontrak yang tidak pasti, biaya negosiasi tinggi, hingga meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan investasi.

Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan teori The Problem of Social Cost dari ekonom peraih Nobel, Ronald Coase, yang menjelaskan bahwa institusi hukum yang baik mampu menciptakan efisiensi ekonomi.

“Jika hukum jelas dan kontrak dapat ditegakkan, dunia usaha dapat bergerak lebih cepat. Tetapi jika hukum lemah, biaya ekonomi menjadi tinggi dan pertumbuhan ikut terbebani,” katanya.

Ancaman bagi Target Pertumbuhan 8 Persen
Pemerintah saat ini menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih agresif. Namun Didik menilai target tersebut akan sulit tercapai apabila persoalan kepastian hukum tidak segera dibenahi.

Menurutnya, investor tidak hanya melihat insentif ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan stabilitas institusi dan kredibilitas aparat negara.

“Investor membutuhkan kepastian, bukan hanya kemudahan administrasi. Regulasi yang banyak tidak cukup jika penegakan hukumnya tidak dipercaya,” ujarnya.

Masalah Utama: Krisis Integritas atau Krisis Sistem?
Pernyataan Didik membuka pertanyaan lebih besar: apakah persoalan hukum Indonesia hanya berasal dari individu aparat, atau merupakan masalah sistem yang membutuhkan reformasi menyeluruh?

Sejumlah pengamat tata kelola menilai reformasi hukum tidak cukup dilakukan melalui penindakan kasus korupsi semata. Pembenahan juga harus menyentuh sistem pengawasan internal, transparansi proses hukum, hingga mekanisme akuntabilitas antar-lembaga.

Sebab, lembaga penegak hukum memiliki posisi strategis sebagai penjaga kepercayaan publik. Ketika institusi tersebut justru menjadi sumber keraguan, dampaknya dapat merambat ke sektor ekonomi.

Solusi: Presiden Diminta Perkuat Reformasi Hukum
Didik mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi penegakan hukum.

Menurutnya, langkah perbaikan harus diarahkan pada penguatan integritas, pembenahan sistem pengawasan, serta memastikan tidak ada lembaga negara yang kebal terhadap hukum.

“Yang harus dipulihkan adalah kewibawaan negara hukum. Tidak boleh ada institusi penegak hukum yang berada di atas hukum,” tegasnya.
(MU01)