MonitorUpdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua ketentuan tersebut sebelumnya mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK di Jakarta, Jumat (28/8/2026), dalam perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam persidangan.
Pasal 240 KUHP sebelumnya mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.
Baca Juga : Puan Maharani Kritik Putusan MK soal Pemilu 2029: “Melanggar Konstitusi”
Sementara Pasal 241 mengatur penyiaran, pertunjukan, penempelan, penyebarluasan tulisan, gambar, rekaman, maupun materi melalui teknologi informasi yang memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dan ditujukan agar diketahui umum.
Dalam pertimbangannya, MK menilai substansi kedua pasal tersebut pada dasarnya menghidupkan kembali materi dalam KUHP lama yang sebelumnya telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
MK sebelumnya melalui Putusan Nomor 013/PUU-IV/2006 telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan konstitusi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai mempertahankan substansi norma tersebut dapat menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan memperoleh informasi, serta kepastian hukum.
MK juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip negara demokratis yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Lembaga Negara Tidak Bisa Menjadi Objek Penghinaan
Dalam pertimbangannya, MK turut menyoroti perluasan objek yang diatur dalam Pasal 240.
Ketentuan tersebut tidak hanya menyangkut Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga pemerintah serta sejumlah lembaga negara, antara lain MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.
Di sisi lain, sejumlah lembaga negara lain yang juga disebut dalam UUD 1945, seperti BPK dan Komisi Yudisial, tidak termasuk dalam rumusan tersebut.
MK berpandangan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat.
MK juga menilai lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek delik penghinaan. Marwah dan kehormatan lembaga negara, menurut pertimbangan tersebut, harus dijaga melalui pelaksanaan tugas dan kinerja para pejabat atau orang yang berada di dalamnya.
Cegah Kritik Dikategorikan Sebagai Penghinaan
MK menilai penggunaan istilah “menghina” berpotensi menimbulkan tafsir subjektif. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membuat kritik, evaluasi, maupun ekspresi masyarakat yang sebenarnya sah justru berujung pada persoalan pidana.
Situasi semacam itu berpotensi menimbulkan chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat memilih tidak menyampaikan pendapat karena takut berhadapan dengan proses hukum.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini kemudian mendapat perhatian publik, termasuk di media sosial.
Salah satunya datang dari Rosadi Jamani melalui unggahan Facebook yang mengomentari putusan tersebut dengan gaya satire. Ia menilai keputusan MK memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Namun, dalam unggahannya, Rosadi tetap memberikan catatan bahwa kebebasan mengkritik tidak serta-merta berarti masyarakat bebas melakukan penghinaan.
“Sekarang, saya tak was-was. Kritik boleh, menghina jangan, wak!” tulis Rosadi Jamani di bagian akhir unggahannya.
Dengan demikian, putusan MK tersebut menjadi penegasan penting mengenai batas perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sekaligus posisi kritik masyarakat dalam negara demokrasi. Kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara tetap menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik, sementara persoalan pidana lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap harus dilihat berdasarkan konteks dan unsur deliknya. (MU01)


