OJK Perketat Pengawasan Pasar Derivatif Efek dengan Aturan Baru!

MonitorUpdate.com – Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perketat pengawasan pasar derivatif efek.Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan aset dasar berupa efek ini berlaku efektif sejak 10 Januari 2025 dan bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada investor di pasar derivatif efek.

“Aturan ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar derivatif efek di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum dan pengawasan yang lebih ketat, pasar akan menjadi lebih menarik bagi investor domestik dan internasional, sehingga meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar.” Kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, pada Senin (10/3/2025).

Dijelaskannya, bahwa POJK ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan produk, pelaku pasar, infrastruktur, pengawasan, dan penegakan hukum. Dengan aturan yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih ketat, investor dapat lebih percaya diri dalam berinvestasi dan mengurangi risiko kerugian.

“OJK akan memastikan POJK ini berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” pungkas Ismail Riyadi.

(red/MU01)

Share this article