OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum Terbaik dari Bareskrim Polri

OJK
OJK Raih Penghargaan dari Bareskrim Polri. (Foto: Dok.ojk.go.ig)

MonitorUpdate.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatat pengakuan atas kinerjanya. Lembaga ini meraih penghargaan dari Bareskrim Polri sebagai kementerian/lembaga dengan kinerja penegakan hukum sangat baik di tingkat pusat dan daerah.

Penghargaan Bareskrim Porli ini sekaligus menegaskan akan konsistensi OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui proses penyidikan yang terukur dan akuntabel.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, dalam Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, 23 Oktober lalu.

Baca Juga: OJK: Transformasi Digital Harus Dorong Inklusi Keuangan

Pencapaian ini melengkapi rekam jejak OJK yang sebelumnya juga menerima penghargaan serupa dari Bareskrim Polri selama empat tahun berturut-turut untuk kategori berbeda. Selama 2023 dan 2024, Penyidik OJK dinilai sebagai kementerian/lembaga dengan kinerja sangat baik, dan pada 2022 meraih predikat Penyidik Terbaik.

Dalam kinerja penyidikan tahun berjalan, OJK mencatat penyelesaian 26 perkara di sektor jasa keuangan sepanjang 2025. Seluruh perkara—yang terdiri dari 24 kasus perbankan dan 2 kasus industri keuangan nonbank—telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan masuk tahap penyerahan tersangka serta barang bukti.

Secara kumulatif sejak 2014 hingga 2025, OJK telah menuntaskan 165 perkara, meliputi 138 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 22 perkara IKNB.

Capaian tersebut ditopang oleh pola kerja kolaboratif OJK bersama aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui koordinasi yang intensif, OJK menegaskan komitmennya membangun sistem peradilan pidana di sektor jasa keuangan yang kredibel serta menjaga kepercayaan publik.

Saat ini OJK memiliki 33 penyidik, terdiri atas 20 penyidik kepolisian dan 13 penyidik PNS. Selama 2025, OJK juga memperkuat sinergi penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan melalui koordinasi dan edukasi dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Jambi, Lampung, Riau, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

OJK meyakini bahwa penguatan fungsi penyidikan dan sinergi antarlembaga akan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional, terutama dalam merespons dinamika risiko global dan menjaga momentum pemulihan ekonomi. (MU01)

Share this article