MonitorUpdate.com — Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. Sorotan tersebut mencakup pengawasan penggunaan telepon seluler, dugaan pungutan liar (pungli), hingga dugaan praktik penyewaan kamar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi kepada individu yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, perlu ada evaluasi terhadap sistem pengawasan dan tata kelola untuk menutup celah yang memungkinkan praktik penyimpangan kembali terjadi.

Ombudsman menekankan bahwa setiap informasi maupun pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran harus diperiksa dan diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Proses pemeriksaan juga harus dilakukan secara profesional dan transparan agar penanganan laporan tidak berhenti pada tindakan terhadap oknum, tetapi menghasilkan perbaikan sistemik.

Dalam perspektif pelayanan publik, Ombudsman meminta pemenuhan hak warga binaan dan tahanan dilakukan secara transparan, akuntabel dan profesional. Seluruh layanan maupun fasilitas di lapas dan rutan juga harus memiliki standar, prosedur serta persyaratan yang jelas sehingga dapat diketahui warga binaan, keluarga, maupun masyarakat.

Baca Juga: Ombudsman Pasang Target Tinggi: 90 Persen Laporan Masyarakat Harus Tuntas

Pengawasan, lanjut Ombudsman, tidak boleh hanya berfokus kepada warga binaan. Petugas pemasyarakatan serta pihak lain yang memiliki akses ke dalam lapas dan rutan juga harus menjadi bagian dari sistem pengawasan. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, termasuk kemungkinan masuknya barang terlarang dan terjadinya transaksi ilegal di dalam fasilitas pemasyarakatan.

Ombudsman juga mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan membentuk tim untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang. Namun, langkah tersebut dinilai perlu dibarengi dengan penguatan pengawasan internal dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta dapat memberikan kepastian kepada pelapor.

Sorotan terhadap tata kelola lapas juga menunjukkan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pengawasan. Sistem CCTV terintegrasi, database pemasyarakatan dan pemantauan berbasis digital dapat menjadi instrumen untuk mempersempit ruang penyimpangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas petugas dan pengelola lapas maupun rutan.

Pada akhirnya, reformasi pemasyarakatan tidak boleh berhenti pada penindakan ketika kasus sudah mencuat. Kementerian Imipas dituntut membangun sistem yang mampu mencegah pungli, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran lainnya sejak awal, sehingga lapas dan rutan benar-benar menjadi institusi pelayanan publik yang transparan, berintegritas dan menjamin hak warga binaan maupun tahanan.(MU01)